Penolakan UU Cipta Kerja
LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
|
Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
|
PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau semua pihak di Riau untuk menahan diri berkenaan dengan gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020, yang lalu.
Hal itu disampaikan bersama oleh Datuk Seri Al azhar (Ketua Umum MKA LAMR) dan Datuk Seri Syahril Abubakar (Ketua Umum DPH LAMR), petang Senin, 12 Oktober 2020, di Pekanbaru, menyusul terbitnya surat Gubernur Riau yang isinya meneruskan aspirasi penolakan berbagai komponen masyarakat Riau terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan terbitnya surat Gubernur Riau Datuk Seri H. Syamsuar itu, maka baik eksekutif maupun legislatif Provinsi Riau sudah seiya-sekata menyalurkan aspirasi berbagai komponen masyarakat yang menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar.
Oleh karena itu, lanjut beliau, setelah warkah aspirasi itu diteruskan, LAMR berharap dan menghimbau semua pihak menahan diri sembari menunggu
respon pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar menandatangani surat bernomor 560/Disnakertrans/2298 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, meneruskan aspirasi penolakan Serikat Pekerja/Buruh dan elemen Mahasiswa di Provinsi Riau terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Surat itu terbit setelah gubernur Riau bersama Forkompimda Riau melakukan pertemuan maraton selama sekitar tiga jam dengan berbagai organisasi pekerja/buruh Provinsi Riau. Sebelum itu, pada hari Jumat 9 Oktober 2020, DPRD Riau juga sudah menerbitkan surat dengan substansi isi yang sama, yang ditandatangai oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.
Isu unjuk rasa susulan menyikapi rencana sebagian komponen mahasiswa dan masyarakat di Riau untuk
melakukan unjuk rasa susulan besok, Selasa, 13 Oktober 2020, yang posternya bertebaran di berbagai grup percakapan Whatsapp dan media sosial, LAMR menyatakan tidak dapat menghalanginya.
“Sebab unjuk rasa itu adalah hak yang dilindungi undang-undang,” kata Datuk Seri Al azhar, pula.
“Namun, kalau tuntutannya sama, yakni mendesak eksekutif dan legislatif Provinsi Riau untuk meneruskan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja itu ke Presiden RI, kan sudah diakomodir,” sambung Al azhar.
Itulah sebabnya, jelas Al azhar, LAMR menghimbau semua pihak untuk menahan diri. Meskipun demikian, seandainya unjuk rasa itu tetap dilaksanakan, maka LAMR meminta agar itu dilakukan dalam koridor adat dan budaya Melayu yang menjunjung tinggi budi bahasa, dan terkawal rapi dari bentuk-bentuk tindakan anarkhis yang lebih besar mudharat
daripada manfaatnya.
“Ingatlah tunjuk ajar berbentuk gurindam Melayu yang ditulis pujangga Raja Ali Haji, yang antara lain berbunyi: hendak mengenal orang berbangsa–lihat kepada budi dan bahasa; hendak mengenal orang yang baik perangai–lihat ketika ia bercampur denganorang ramai; hendak jadi kepala– buang perangai yang cela; pekerjaan marah jangan dibela–nanti hilang akal di kepala,” ungkap Al azhar. (rls)
Komentar Anda :