<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penolakan UU Cipta Kerja
LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
TERKAIT:
 
  • LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
  •  

    PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau semua pihak di Riau untuk menahan diri berkenaan dengan gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020, yang lalu.

    Hal itu disampaikan bersama oleh Datuk Seri Al azhar (Ketua Umum MKA LAMR) dan Datuk Seri Syahril Abubakar (Ketua Umum DPH LAMR), petang Senin, 12 Oktober 2020, di Pekanbaru, menyusul terbitnya surat Gubernur Riau yang isinya meneruskan aspirasi penolakan berbagai komponen masyarakat Riau terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.

    “Dengan terbitnya surat Gubernur Riau Datuk Seri H. Syamsuar itu, maka baik eksekutif maupun legislatif Provinsi Riau sudah seiya-sekata menyalurkan aspirasi berbagai komponen masyarakat yang menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar.

    Oleh karena itu, lanjut beliau, setelah warkah aspirasi itu diteruskan, LAMR berharap dan menghimbau semua pihak menahan diri sembari menunggu
    respon pemerintah pusat.

    Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar menandatangani surat bernomor 560/Disnakertrans/2298 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, meneruskan aspirasi penolakan Serikat Pekerja/Buruh dan elemen Mahasiswa di Provinsi Riau terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Surat itu terbit setelah gubernur Riau bersama Forkompimda Riau melakukan pertemuan maraton selama sekitar tiga jam dengan berbagai organisasi pekerja/buruh Provinsi Riau. Sebelum itu, pada hari Jumat 9 Oktober 2020, DPRD Riau juga sudah menerbitkan surat dengan substansi isi yang sama, yang ditandatangai oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.


    Isu unjuk rasa susulan menyikapi rencana sebagian komponen mahasiswa dan masyarakat di Riau untuk
    melakukan unjuk rasa susulan besok, Selasa, 13 Oktober 2020, yang posternya bertebaran di berbagai grup percakapan Whatsapp dan media sosial, LAMR menyatakan tidak dapat menghalanginya.

    “Sebab unjuk rasa itu adalah hak yang dilindungi undang-undang,” kata Datuk Seri Al azhar, pula.

    “Namun, kalau tuntutannya sama, yakni mendesak eksekutif dan legislatif Provinsi Riau untuk meneruskan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja itu ke Presiden RI, kan sudah diakomodir,” sambung Al azhar.

    Itulah sebabnya, jelas Al azhar, LAMR menghimbau semua pihak untuk menahan diri. Meskipun demikian, seandainya unjuk rasa itu tetap dilaksanakan, maka LAMR meminta agar itu dilakukan dalam koridor adat dan budaya Melayu yang menjunjung tinggi budi bahasa, dan terkawal rapi dari bentuk-bentuk tindakan anarkhis yang lebih besar mudharat
    daripada manfaatnya.

    “Ingatlah tunjuk ajar berbentuk gurindam Melayu yang ditulis pujangga Raja Ali Haji, yang antara lain berbunyi: hendak mengenal orang berbangsa–lihat kepada budi dan bahasa; hendak mengenal orang yang baik perangai–lihat ketika ia bercampur denganorang ramai; hendak jadi kepala– buang perangai yang cela; pekerjaan marah jangan dibela–nanti hilang akal di kepala,” ungkap Al azhar. (rls)





     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com