PEKANBARU | Tiraskita.com - Menyikapi perkembangan sosial masyarakat Riau terkhusus
di kota Pekanbaru atas pro dan kontra UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Forum
Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau menyampaikan pernyataan Sikap.
FPK yang merupakan kumpulan
paguyuban suku dan etnis ini merasa terbeban untuk menghimbau kepada
masyarakat dan juga mengingatkan pemerintah dan aparat hukum agar tetap
mengedepankan suasana aman nyaman dan damai di bumi Lancang Kuning.
Pernyataan sikap FPK diambil dalam rapat pengurus yang diadakan di Gedung LAMR Jl.Diponegoro, Selasa 13/10/2020.
Rapat
yang juga dihadiri oleh paguyuban suku dan etnis ini dipimpin oleh
Ketua FPK Provinsi Riau, Ir H AZ Fachri Yasin M Agr,didampingi Sekjen
Jailani , Bendum Sadrianto , serta Wakil Ketua Dr Hinsatopa Simatupang,
Silfian Daliandi SP MSi, Ir Fachrunnas MA Jabbar, Peng Suyoto dan Tumpal
Hutabarat.
Ketua FPK Provinsi Riau, Ir H AZ Fachri Yasin M Agr
mengungkapkan, perlunya pernyataan sikap ini guna rasa cinta pada bangsa
dan negara. Terutama sekali menjaga semangat persatuan dan kesatuan
serta menjunjung semangat kebhinnekaan. "Ingat, budaya adalah sebagai
Panglima Pembangunan," ujar Fachri Yasin, dalam konferensi pers dengan
berbagai media massa di Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).
Bagian
pertama dari pernyataan sikap tersebut yakni, meminta semua pihak
segenap anak bangsa, baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh,
maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan
diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kedua, kepada
para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja
(Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan
serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak.
"Terkait
adanya ketidak setujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk
menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Namun bagi
masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus
benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19, serta tidak
anarkis," ujar Fachri Yasin.
Ketiga diminta kepada pihak aparat
keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan
memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh.
Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau
anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Keempat,
Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam
menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak
pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi
publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
Kelima,
Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI
agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan
bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat
yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.
Keenam,
Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di
tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini
Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU
tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya
presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil
langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk
pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.
Ketujuh,
Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan
etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya
akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan
dan kesatuan bangsa.
"Pernyataan sikap ini dibuat semata-mata
atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan negara Indonesia," pungkas
Fachri Yasin. (rls)
Komentar Anda :