<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Otak Intelektual Harus Diproses Hukum, Polres Kampar Apakah Bisa ?
Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:33:41 WIB

TERKAIT:
 
  • Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
  •  

    KAMPAR - Perlakuan tindak pidana pengrusakan dan penjarahan di mess karyawan PT.Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak  Hulu, Kampar, Riau, yang terjadi pada Kamis 15/10/2020, sangat merugikan karyawan maupun perusahaan.

    Menyikapi simpang siurnya informasi yang beredar pihak  PT. Langgam Harmuni melalui kuasa hukumnya menyampaikan press rilis untuk meluruskan informasi dan keadaan sebenarnya.

    Dalam rilis yang diterima redaksi zonariau.com pada Selasa 20/10/2020 Disampaikan bahwa benar terjadi tindakan brutal dan biadab yakni pengusiran karyawan secara paksa, pengrusakan rumah karyawan dan penjarahan harta karyawan yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.

    Secara lengkap pernyatan dari kuasa hukum PT.Langgam Harmuni yang ditandatangani oleh Patar Pangasian, SH dan Herbert Abraham P,SH sebagai berikut :

    “BIADAP, KARYAWAN DIUSIR PAKSA DENGAN ANCAMAN DAN HARTA BENDA TERMASUK  PERHIASAN DIJARAH HABIS”

    1. Bahwa telah terjadi peristiwa Pengusiran dengan pengancaman, Penjarahan dan

    Pengerusakan pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib terhadap Karyawan (210 orang karyawan beserta dan keluarga) PT. Langgam Harmuni di Perumahan Karyawan Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau; dilakukan oleh massa yang diduga dikoordinatori oleh Hendra Sakti, Marvel dkk, jumlah massa lebih kurang 300 (tiga ratus) orang yang patut diduga adalah preman bayaran, telah melakukan tindakan brutal Pengusiran dengan pengancaman terhadap karyawan, Penjarahan harta karyawan beserta aset perusahaan dan Pengerusakan areal perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni.

    Lemari pekerja di acak-acak berbagai perhiasan dan uang di curi massa

    2. Bahwa tindakan brutal tersebut dimulai pada pukul 18.30 Wib, dimana massa yang diduga
    dikomandoi oleh Hendra Sakti dan Marvel memaksa masuk kedalam areal perkebunan PT.
    Langgam Harmuni, kemudian melakukan tindakan melawan hukum di areal perumahan
    karyawan diduga dengan cara- cara, sebagai berikut:

    - Menarik paksa pimpinan kebun a.n Basken R. Manalu di bawah ancaman kekerasan yang
    dikelilingi lebih kurang 20 (dua puluh) orang sebahagian besar dalam pengaruh minuman
    beralkohol membawa senjata tajam serta benda tumpul, memaksa agar karyawan untuk
    mematikan mesin genset listrik diperumahan;

    - Diduga kuat Hendra Sakti merampas seluruh kunci perumahan dan dengan ancaman
    memaksa seluruh Karyawan meninggalkan areal perumahan, dengan rasa trauma dan
    ketakutan karyawan dan penghuni perumahan (Karyawan dan keluarganya) akhirnya
    meninggalkan perumahan beserta harta benda didalamnya;

    - Hendra Sakti mengatakan pada pokoknya bahwa ia bertanggung jawab penuh terhadap
    seluruh keadaan- keadaan dan kondisi perumahan tersebut

    - Setelah karyawan meninggalkan areal perumahan, massa di bawah komando Hendra
    Sakti dan Marvel telah melakukan pembongkaran dan penjarahan terhadap seluruh rumah
    karyawan PT. Langgam Harmuni, harta benda berupa: perhiasan emas, uang tabungan,
    pakaian, barang elektronik, jualan karyawan, ternak ayam, dan alat- alat panen (egrek,
    angkong, dll) turut di jarah.

    - Bahwa karyawan melarikan diri dan mengungsi/ ditampung di aula Desa Pangkalan Baru
    dan bertahan selama 1x24 jam dalam kondisi cuaca hujan deras tanpa selimut dan makan.
    - Bahwa Kepala Desa Pangkalan Baru mengkonfirmasi bahwa para penjarah tersebut bukan
    warga Desa Pangkalan Baru.

    Massa yang dikomandoi oleh Hendra Sakti ini akhirnya meninggalkan lokasi Perumahan PT.
    Langgam Harmuni pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 dini hari pukul 02.00 wib.

    Ratusan Massa penjarah tampak bahagia tidak merasa bersalah

    3. Bahwa sebelumnya pada pukul 20.00 Wib, PT. Langgam Harmuni telah melaporkan dan
    meminta perlindungan hukum atas peristiwa brutal tersebut ke Polsek Siak Hulu, namun Polsek tidak bisa berbuat apa- apa karena kekurangan jumlah personil dan menyarankan agar  melaporkan ke Polres Kampar. Polsek hanya mengirimkan patroli ke dalam areal pada pukul 21.30 Wib.

    4. Bahwa PT. Langgam Harmuni telah membuat laporan polisi di Polres Kampar pada pukul 01.00 wib dengan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020, dan berharap pelaku, pimpinan aksi, dan otak yang membiayai pergerakan massa ini diproses secara hukum untuk di adili;

    5. Bahwa berdasarkan informasi dilapangan diduga kuat massa lebih kurang berjumlah 300 orang dibayar Rp 300.000,- perkepala dengan akomodasi transport beserta makan dan minum,minuman alkohol (botol bir berserakan di TKP), ditanggung penggerak aksi anarkis, hal ini diketahui karena sempat terjadi kericuhan antara massa dengan bahagian keuangannya dimana massa tidak mau keluar dari lokasi sebelum dibayar lunas;


    6. Bahwa diduga kuat sumber dana atau sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa dalam aksi penjarahan ini adalah Sdr. Dr. Ir. AH, MP (inisial) dimana pada saat peristiwa berlangsung berkali- kali nama ini disebut- sebut, juga diduga orang suruhannya yang bernama: Henni PS dkk diduga kuat berada di TKP dan dalam kendaraan Avanza BM 1474 NA untuk menyalurkan uang bagi massa pada saat peristiwa berlangsung;

    7. Bahwa perlu kami luruskan sehubungan adanya pemberitaan yang mengait- ngaitkan peristiwa ini sebagai konflik lahan dengan Koperasi KOPSA-M yang bekerjasama dengan PTP V (Pola KKPA), sebagai berikut:

    7.1 Bahwa peritiwa ini adalah murni dugaan tindak pidana “Pengusiran dengan pengancaman, Penjarahan dan Pengerusakan” di Perumahan Karyawan PT. Langgam Harmuni;

    7.2 Bahwa tidak ada konflik tanah antara Koperasi dengan PT. Langgam Harmuni, karena
    berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar areal PT. Langgam
    Harmuni berada di luar areal kerja KOPSA-M

    7.3 Bahwa PTP V sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun KOPSA- telah
    menerangkan pada pokoknya: pertama, areal PT. Langgam Harmuni bukan areal inti.
    Kedua, tidak ada penggunaan dana PTPV atau biaya yang dibebankan dalam kerjasama
    antara KOPSA- M dan PTP V dalam pembangunan arael kebun PT. Langgam Harmuni.

    Untuk itu, adanya pengalihan isu sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang diduga kuat terlibat atau merupakan otak dari dugaan peristiwa pidana ini, yang menyebarkan informasi bahwa peristiwa ini adalah konflik lahan, adalah TIDAK BENAR; jangan mencoba mengalihkan fakta, Pelaku dan pendana preman/ massa anarkis harus bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum dalam perbuatannya tersebut.Demikian untuk meluruskan informasi yang beredar. Terima kasih

    Patar Pangasian,SH sangat menyangkan tindakan brutal massa preman yang sengaja dibayar oleh oknum perusuh ini, kami berharap siapapun dalam dalam kejadian ini  harus di proses hukum.

    Kami juga sangat kecewa saat kejadian aparat keamanan tidak berkutik dan seolah - olah ada pembiaran.

    Team tiraskita.com yang beberapa kali mencoba konrfimasi kepada Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnaen, namun sampai berita ini tayang tidak merespon dan tidak membalas pesan wartawan.

    Sumber : Rilis Kuasa Hukum PT.Langgam Harmuni




     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com