<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:15:32 WIB
Korban, muhammad Ikhsan siregar saat memberikan pengaduan di kantor LBH Jankar
TERKAIT:
 
  • Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Muhammad Ihksan Siregar (23), korban penganiayaan di subuh buta, Jumat 16 Oktober 2020, bersama saudara sepupunya mendatangi Kantor Bantuan Hukum LBH JANKAR di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru guna meminta bantuan dan perlindungan hukum atas perkara penganiayaan yang dialaminya.

    Ditemui di kantor LBH JANKAR, Sabtu (24/10/2020) korban yang sehari-hari bekerja sekaligus tinggal di Kedai Kopi Ngalo jalan Imam Munandar Nomor 22 kelurahan Tangerang Utara kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, mengaku mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 05 Wib pagi. Pelaku tak lain adalah rekan sekerja yang berinisial TU (20).

    Korban yang juga mahasiswa semester akhir di Universitas Riau (Unri) ini kepada riaueditor.com menceritakan, peristiwa berawal saat korban sedang tertidur nyenyak, pelaku dengan pisau di tangan menikam korban di bagian dada dengan 3 liang, korban pun tersentak namun belum sadar sepenuhnya. Pelaku kemudian menarik korban ke dinding sembari berkata "kuhabisi kau malam ini" dan dengan kalap menghujam pisau ke bagian kepala, lengan hingga paha korban, total semuanya ada 13 tusukan.

    Diceritakan Ihksan, merasa jiwanya terancam ia berusaha mencari jalan menyelamat diri, dan memutuskan melompat dari lantai II ruko tersebut.

    Pelaku yang sudah gelap mata tak tinggal diam juga turut melompat. "Untungnya pelaku mendarat dengan kesakitan karena terkilir dan pisau lepas dari tangannya, namun masih berusaha mengejar dan memukul korban," terang Ikhsan.

    Warga sekitar yang melihat Ihksan berlumuran darah berusaha menyelamatkannya dan mengamankan pelaku serta menghubungi Polsek Bukit Raya. Selang satu jam polisi pun sampai di TKP.

    "Usai melakukan olah TKP, petugas segera membawa korban ke RS Safira dan pelaku kemudian ditahan di Mapolres Bukitraya," beber Ihksan menceritakan krologi kejadian yang dialaminya.

    Saat ditanya apa motif pelaku sehingga nekat hendak menghabisi nyawa korban, Ihksan menduga pelaku menyimpan dendam karena majikan sering membanding-bandingkan kinerja korban patut untuk dicontoh, sementara pelaku sudah lebih dulu bekerja di kedai kopi Ngalo.

    "Sebelumnya pelaku adalah orang kepercayaan, namun semenjak saya bekerja di sana bos selalu membanding-bandingkan sehingga agaknya dia merasa tersaingi. Jujur Ihksan tak pernah mengejek apa lagi menghina dia," ungkap Ihksan.

    Kuasa Hukum korban, Ridwan Comeng, SH,MH menyatakan kasus ini sebagai tindak penganiayaan yang sudah direncanakan, dan meminta penyidik memasukan pasal 353 KUHP, karena pelaku merencanakan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

    "Kemarin saya dengar penyidik mengenakan pasal 351, dari cerita Ihksan kami menilai tepatnya pasal 353, karena ada perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap si korban dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," tukas Ridwan Comeng.(**)

    Sumber : riaueditor.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com