BNN Riau Tangkap Jaringan Internasional Narkoba, 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:36:25 WIB
|
BNN Provinsi Riau berhasil menangkap kurir jaringan narkoba internasional, Senin 26 Oktober 2010 |
PEKANBARU | Tiraskita.com - Jaringan internasional narkoba berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau di Jalan Lintas Sumatera Simpang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Senin 26 Oktober 2020.
Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kenedy, saat press release penangkapan tersangka di Kantor BNN Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa 27 Oktober 2020.
"Ini jaringan internasional, Malaysia-Dumai (Indonesia)," kata Kenedy.
Dalam penangkapan ini, tersangka berinisial Ri. Dan perannya selaku kurir. "Dia (tersangka) hanya kurir," katanya.
Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus dan memburu orang yang menyerahkan narkotika kepada Ri. Identitasnya sudah dikantongi.
"Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy. Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.(**)
Sumber : pikiranrakyat.com
Komentar Anda :