TEMBILAHAN | Tiraskita.com - Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), saat ini tengah melakukan audit beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil.
Khususnya di Bidang Kesehatan Penanggulangan Covid 19, terkait kegiatan untuk pengadaan barang seperti alkohol, disenfetan dan handsantizer.
Diduga ada mark up pada kegiatan yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Inhil Tahun 2020 sekitar 2,7 Miliar.
“Ada 3 kegiatan pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan dalam proses audit saat ini. Jadi, khusus yang itu memang sedang diaudit,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Irianti melalui Inspektur Pembantu (Irban) 2, H Safirizal saat dijumpai wartawan diruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Kemudian ia menjelaskan, setelah dilakukan refocusing anggaran awalnya, dari 11 kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19 di Dinas Kesehatan , 2 diantaranya sudah dibatalkan.
“Setelah refocusing anggaran awal, berikutnya dilakukan review terhadap pengadaan barang dan jasa. Dari hasil review ini, catatan-catatanya misalnya perusahaan ini tidak punya izin, itu kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” jelasnya lagi.
Bahkan lanjut H Safrizal, hasil review 9 kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Inhil, juga telah disampaikan.
Jika ternyata dinas terkait tidak mengindahkan saran-saran sesuai hasil review pengadaan barang dan jasa, maka mereka akan mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.
“Semua akan terlihat saat proses audit. Untuk masalah harga itu terserah Dinas, tetapi ketika kita audit tidak bisa menunjukan harga itu wajar atau tidaknya disitulah harus mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Inhil Dian Setyawan ketika dikonfirmasi menjelaskan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Inhil atas dugaan korupsi tersebut.
“Kami mengedepankan Inspektorat melakukan audit internal terlebih dahulu,” jawab singkat Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp.
Untuk diketahui , anggaran biaya kegiatan pengadaan barang habis pakai material kesehatan dalam upaya penanggulangan Covid-19 tersebut dipergunakan untuk pembelian 2000 botol Alkohol 70% senilai Rp 190 juta (@Rp95 ribu), Selanjutnya 7.000 botol Disinfektan Rp 1,022 miliar (@Rp147 ribu), dan 3.999 botol Hand Sanitizer senilai 1,5 miliar lebih (@380ribu).(**)
Sumber : https://riau.haluan.co/2020/10/27/dugaan-korupsi-dana-covid-di-dinkes-inhil-ini-kata-kapolres-dan-inspektorat/
Komentar Anda :