<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM)
TERKAIT:
 
  • Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

    Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.

    Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor.

    Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor.

    "Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

    Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

    Habib berambut pirang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

    Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.(**)

    Sumber : Tagar.id



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com