<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM)
TERKAIT:
 
  • Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

    Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.

    Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor.

    Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor.

    "Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

    Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

    Habib berambut pirang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

    Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.(**)

    Sumber : Tagar.id



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com