Pencuri Daging Sapi 30 Kg di Pasar Raya Padang Ditangkap Polisi
Minggu, 01 November 2020 - 06:51:35 WIB
PADANG | Tiraskita.com - Seorang pria diduga pencuri daging sapi di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat diringkus polisi. Pelaku berinisial FZA, 28 tahun itu diciduk Jumat, 30 Oktober 2020 di lokasi tempatnya beraksi.
Informasinya, FZA beraksi maling pada Senin, 26 Oktober 2020 dini hari bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.
"Pengangguran ini sering berada di sana (kios daging). Dia bukan pedagang di Pasar Raya Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu, 1 November 2020.
Sebelum beraksi maling, mereka terlebih dahulu memantau situasi pasar. Ketika suasana diyakini sepi dan aman, mereka pun mencuri daging di salah kios yang memang ditinggalkan pemiliknya pada malam hari.
"Mereka memotong rantai pengikat tong penyimpan daging dengan tang," katanya.
Pelaku FZA dan rekannya yang masih buron berhasil menggasak satu kantong daging seberat 30 kilogram. Daging itu
Rico mengatakan, mereka berhasil menggasak satu kantong daging dengan berat lebih kurang mencapai 30 kilogram. Daging tersebut dijualnya kepada rekannya yang kini masih buron.
Pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar pasar. Petugas pun mengantongi identitas pelaku. Naasnya, tersangka justru diciduk di lokasi kios tempatnya mencuri daging. "Dugaan kami, dia akan mencuri daging lagi di sana," katanya.
Saat ini, tersangka FZA telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Sedangkan rekannya yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam pengejaran. (**)
Editor: Arif Hulu
Sumber:
Komentar Anda :