Hari Ini Tol Permai Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
Selasa, 10 November 2020 - 02:04:44 WIB
PEKANBARU | Tiraskita.com - Pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya (HK) mengumumkan bahwa mulai Selasa, 10 November 2020, pukul 00.00 WIB, melintas jalan tol Pekanbaru-Dumai tidak gratis lagi alias berbayar.
“Ya, mulai malam ini pukul 00.00 WIB sudah berbayar, sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua minggu, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru-Dumai dari Kementrian PUPR,” ujar Branch Manajer Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (9/11).
“Jika ada masyarakat yang masuk dalam tol sebelum jam 00.00 WIB, kemudian keluar tol melebihi jam 00.00 WIB tetap berbayar dipintu keluarnya,” kata Indrayana lagi.
Dijelaskan Indrayana, untuk tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan:
Penetapan tarif lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut:
- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus
- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda
- Golongan III : truk dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk dengan empat gandar
- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.
Tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp118.500,
- Golongan II sebesar Rp178.000,
- Golongan III sebesar Rp178.000,
- Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp237.000.
Tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp8.500,
- Golongan II dan III Rp13.000,
- Golongan IV dan V Rp17.000,
Tarif Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp30.000,
- Golongan II dan III Rp45.000,
- Golongan IV dan V sebesar Rp60.500.
Tarif Pekanbaru ke Kandis Utara, sebagai berikut:
- Golongan I seharga 45.500,
- Golongan II dan III Rp68.000,
- Golongan IV dan V Rp91.000.
Tarif Pekanbaru ke Duri Selatan, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp69.000,
- Golongan II dan III Rp103.500,
- Golongan IV dan V Rp128.000.
Tarif Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan, sebagai berikut:
- Golongan I sebesar Rp95.500,
- Ggolongan II dan III Rp143.500,
- Golongan IV dan V Rp191.500.
Sementara itu, selama masa di operasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.
“Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak di resmikan oleh Presiden sampi saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.(**)
Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Komentar Anda :