Dumai
| Tiraskita.com - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip
dari beberapa Media Nasional mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah Selasa (10/11/20)
namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir. "Zulkifli AS akan di
periksa dan ternyata tidak hadir dengan alasan ada kegiatan Dinas".
ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang disiarkan beberapa Media
Nasional.
Zul AS diperiksa KPK terkait status tersangka kasus
korupsi yang melibatkan Yaya Purnomo, tak tanggung-tanggung dua kasus
sekaligus yaitu memberi Gratifikasi dan menerima suap. Dari beberapa
Kepala Daerah tersandung kasus yang sama ada yang sudah ditahan, namun
Walikota Dumai ini sampai sekarang belum juga ditahan. Terbaru Bupati
Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah, setelah diperiksa KPK
langsung dilakukan penahanan dan dikenakan rompi orange sedangkan Zul AS
mangkir dari panggilan.
Mangkirnya Zul AS dari panggilan KPK
mendapat respon beragam dari warga Dumai, mereka beranggapan seakan-akan
Zul AS mendapat perlakuan istimewa. Karena meski telah lama menyandang
status tersangka namun sampai detik ini belum juga ditahan bahkan pada
panggilan semalam kembali mangkir.
"Zul AS ini kayaknya istimewa
meski status tersangkanya telah lama namun sampai sekarang masih bebas
menghirup udara segar alias bebas, KPK belum juga menahan. Kita berharap
lembaga anti rasuah serius menanggani jangan terkesan ada keistimewaan,
karena semua orang sama dimata hukum, sehingga tidak ada tudingan
miring di alamatkan kepada KPK". ungkap warga bernama lrhamadi Rabu
(11/11/2020) disalah satu warung Kopi.
Waktu yang sama, warga
lain bernama David berpedapat serupa "KPK harus tuntaskan kasus Zul AS
sesegera mungkin, apalagi Dumai waktu dekat menyelengarakan pesta
Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jangan sampai
terselip agenda terselubung pada Pillada mendatang, selain itu
pihak-pihak ikut terperiksa dan diduga terlibat dalam pusaran kasus Zul
AS segera juga KPK tetapkan statusnya". harap David.
Seperti
ramai diberitakan sebelumnya KPK selama sepekan dari Senin (02/11)
hingga Jumat (06/11) memanggil dan memeriksa 32 orang saksi secara
maraton yang terdiri dari ASN Pemko Dumai dan kalangan Swasta
(Kontraktor). Para saksi tersebut dimintai keterangan diduga masih
seputar kasus yang menimpa Walikota patahana Dumai Zulkifli AS. Pada 03
Mei 2019 KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka
dalam 2 perkara, pertama dugaan pemberian suap sebesar Rp 550 Juta
kepada Yaya Purnomo, kedua dugaan menerima Gratifikasi Rp 50 Juta dan
fasilitas Hotel di Jakarta.
Sebelumnya Ketua KPK Firli
Bahuri membuat pernyataan keras, bahwa KPK akan menahan dua Kepala
Daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Minggu depan ada dua
orang lagi kepala Daerah dipanggil yaitu Bupati dan Walikota”. ungkapnya
saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 seperti yang
disiarkan kanal akun Youtube KPK.
Direktur
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH BERNAS ) Sefianus Zai, SH menduga ada
perlakuan khusus terhadap Walikota Dumai ini, KPK terkesan membiarkan
status tersangka ZulAs sampai habis masa periodenya sebagai Walikota.
"
Kita melihat ada kesengajaan KPK membiarkan status tersangka sampai
akhir masa jabatan Walikota Dumai ini, entah apa pertimbangan KPK,
Sepertinya ada keistimewaan perlakuan terhadap kasus ini, jika dibanding
dengan kepala daerah lain yang sudah tersangka itu langsung ditahan dan
di tuntaskan kasusnya, naum dengan Zul AS seolah dibiarkan sampai masa
jabatan habis, kita layak curiga permainan apa yang sedang terjadi,"
tegas Zai heran.
"Banyak kasus yang menunjukkan
kepada masyarakat bahwa KPK tidak profesional dan tebang pilih, salah
satunya kasus Walikota Dumai ini,Kasus Harun Masiku juga sampai sekarang
tidak tertangkap, Seharusnya KPK tidak mempertonontonkan sikap tidak
profesional seperti ini,"Ucapnya (Ridwansyah).
Komentar Anda :