<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan
Selasa, 08 Desember 2020 - 09:22:50 WIB

TERKAIT:
 
  • IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau berhasil menangkap Pelaku Curas( jambret) yang menewaskan korban .

    Kapolresta Pekanbaru Polda Riau Kombespol. Nandang Mu’min Wijaya,S.I.K.,M.H  melalui Kapolsek Tampan Kompol. Hotmartua Ambarita,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan,tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (5/12/2020).

    Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau,ungkap Kompol Ambarita.

    FR Als Repsol Als Ijal pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan,pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan aksi sadisnya seorang diri.

    Dimana saat itu pelaku yang melintas di Jl. Naga Sakti melihat Korban yang berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang Hand Phone sehingga muncul lah niat jahat dari pelaku.

    Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti, pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban,saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.

    Saat itulah pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri.

    Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S.

    Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI) .

    Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR Als Repsol Als Ijal , S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh Oleh S.

    Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR Als Repsol Als Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.

    Selanjutnya pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh, hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari Sdr. S dan Sdr. FR Als Repsol Als Ijal yang positip menggunakan methamphetamine.  

    Dan atas perbuatan tersangka, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, tutup Kompol Ambarita.



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com