<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Pelaku usaha wajib memiliki NIB apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. tirto.id - Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

    Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

    Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Online Single Submission atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan tidak dipungut biaya apa pun.

    Lantas, apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebagai berikut dilansir dari laman UKM Indonesia: Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID.

    Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

    Tahapan yang harus ditempuh: Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

    Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

    Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’.

    Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB. Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.



     
    Berita Lainnya :
  • Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
    02 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    03 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    04 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    05 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    06 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    07 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    08 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    09 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    10 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    11 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    12 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    13 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    14 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    15 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    16 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    17 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    18 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    19 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    20 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    21 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    22 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com