<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
1,628 juta Hektar Lahan Petani Sawit Terancam
Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45:59 WIB

TERKAIT:
 
  • 1,628 juta Hektar Lahan Petani Sawit Terancam
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com – Hampir tiga jam lebih, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) penjelasan pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Menakar Peluang Kelapa Sawit Riau Sebagai Cadangan Energi Alternatif Nasional”, Selasa (14 Desember 2020). Terungkap fakta bahwa kebijakan kehutanan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cenderung tidak menguntungkan petani.

    “Kami prihatin dengan sektor sawit hulu kelapa sawit khususnya petani  yang sangat terzolimi. Atas dasar inilah, FGD diselenggarakan  karena kami mencemaskan nasib sawit di Riau dengan segala persoalannya,” ujar Sahrin, Ketum Badko HMI Riau Kepri.

    Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. (c) Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO,  menerangkan bahwa Riau baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2016, sedangkan Tata Guna Hutan Kesepakatan( TGHK) sudah diterbitkan pada 1986. Ini berarti, selama rentang waktu 32 tahun praktis Riau berkembang tanpa RTRW semua bergerak berdasarkan TGHK. Di saat bersamaan, korporasi dengan segala kemampuan manajemennya melakukan pengusulan ke Pemerintah (KLHK) untuk usaha Perkebunan dan HTI (HPH/HGU).

    “Apa yang terjadi setelah RTRW Riau disahkan, petani sawit tidak merasakan apa-apa karena petani tidak pernah ditanya, tidak pernah di inventarisasi karena kami petani tidak dianggap. Sementara itu, korporasi yang rentang waktu 30 tahun tadi massif melakukan fungsi manajemen dan legal ke KLHK. Hasil usaha mereka di dalam RTRW perkebunan sawit mereka selamat, itu sah-sah saja,” ujar Gulat.

    Namun, kata Gulat, apa yang terjadi dengan petani sawit secara hukum  yaitu dituduh menguasai lahan tanpa izin. Yang menjadi pertanyaan, apakah petani wajib memegang izin? jawabnya tidak. Karena yang wajib mengantongi izin itu adalah perusahaan sesuai regulasi Kementerian Pertanian.

    “Kami Petani  tidak bisa berbuat apa-apa karena petani kampung tidak memahami kawasan hutan dan cara pengusulannya. Tak ada yang peduli dengan Petani.  Tahunya petani itu  menanam, memanen, bayar pajak dan hasil panennya untuk biaya sekolah, biaya kesehatan dan biaya kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Berdasarkan Data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) KLHK yang sudah diekspose pada Oktober 2020, diketahui bahwa total luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,058 juta hektare. Terdiri dari 1,457 juta ha (36%) merupakan korporasi dan 2,601 juta hektar (64%) luas kebun dikelola oleh petani sawit.

    Gulat menjelaskan keunikan perkebunan sawit di Riau lebih banyak dikelola oleh petani. Yang mencengangkan, dari 2,601 juta hektar perkebunan sawit petani, ternyata 1,628 juta ha (62,61%) terjebak dalam kawasan hutan. Sementara itu, kebun korporasi dalam kawasan hutan hanya seluas 33.242 hektare (2,28%).

    Sahrin mengatakan data KLHK ini  membuat semua anak negeri sedih, terkhusus mahasiswa dan anak-anak  petani karena terbayang masa suram kedepannya. Semua ini akan terjadi jika RPP terkait kawasan kehutanan yang sudah banyak beredar di medsos benar-benar disahkan menjadi PP.

    “Kami pikir selama ini korporasi paling banyak dalam Kawasan hutan, ternyata justru sawit petanilah, saya terkejut dengan data P3ES ini,” ujarnya.

    Sahrin mempertanyakan peran pemerintah terkhusus KLHK. Timbul pertanyaa, mengapa KLHK hanya sibuk mengurusi korporasi. Sementara itu, petani sawit dengan segala keterbatasannya dibiarkan dan tidak dibantu.

    “Kami akan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjebak dengan aturan yang dirancang oleh para pembantunya, Presiden wajib harus tau ini, negara harus melindungi segenap masyarakat. Apalagi sawit sudah terbukti tulang punggung utama ekonomi negara” ujar Sahrin.

    “Ya, kami cukup prihatin. Karena sesungguhnya masalah sawit itu di sektor hulu. Dengan FGD ini, kami menjadi terbuka dan memahami persoalan sesungguhnya, ternyata persoalan bukan teknologi terbarukan atau teknologi hilirisasi. Persoalan ini akibat dari terlupakannya petani sawit oleh kementerian KLHK, termasuk Kementerian Pertanian, kemana selama ini. Contohnya, 1,628 juta hektar lahan petani terjebak dalam kawasan hutan. Ini sangat rawan untuk dikriminalisasi pasca RPP disahkan menjadi PP Cipta Kerja. Hasil FGD ini akan dikirim ke Presiden. Karena hanya Presiden yang bisa memberikan solusi untuk selesaikan persoalan ini,” tegas Sahrin.

    Sahat Sinaga, Plt Ketua Umum DMSI (Dewan Minyak Sawit Indonesia), menjelaskan bahwa saat ini perkebunan kelapa sawit petani sangat-sangat memprihatinkan, terkhusus dari aspek legalitas. Praktis tidak tersentuh oleh pemerintah, baru pada 5 tahun terakhir campur tangan pemerintah, terkhusus setelah berdirinya BPDPKS, melalui program unggulannya yaitu Peremajaan Sawit Rakyat.

    “Masalah tata niaga TBS Petani dan sawit petani dalam kawasan hutan adalah persolan yang cukup sederhana jika ada political will dari pemerintah. Kalau sektor hilir, Indonesia saat ini adalah rajanya,” jelasnya.

    Dia meminta supaya pemangku kepentingan harus punya prinsip sesuai tagline yang disampaikan oleh APKASINDO, “Sawit adalah Kita”. Intinya, harus saling memperkuat, yang lemah diperkuat dan yang besar dijaga”, jadi saling menjaga,.

    “Kita jangan mau dipecah belah dengan isu kampanye negatif  sawit. Itu semua hanya politik dagang, semua orang tau itu. Kini saatnya millenial muda berbicara tentang sawit. Sebab sawit adalah kita,” ujar Sahat mengingatkan.

    Dari pantauan media selama FGD sangat menarik, Bahkan ada salah seorang dari peserta FGD mengatakan bahwa selama ini aktif ikut demo terkait 1,4 juta hektar sawit ilegal milik korporasi di Riau sesuai temuan Tim Pansus DPRD Riau. Faktanya, perkebunan sawit yang dituding ilegal itu sebagian besar dari kebu eptani

    “Malam ini saya malu kepada diri saya sendiri, karena ternyata yang saya demo itu adalah lahan petani sawit. Padahal, saya adalah anak petani dari Dumai. Ini sama saja saya demo orang tua sendiri,” keluhnya.




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com