<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:27:17 WIB

TERKAIT:
 
  • Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - "Mau jadi apa negara ini kalau kita diam ?" Inilah pertanyaan yang keluar dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

    Sebuah diskusi virtual yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis, 31 Desember 2020, menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas keputusan pelarangan kegiatan FPI tersebut. Narasumber yang hadir adalah: Komjen Pol Agus Andiranto; ahli hukum dari Universitas Gaja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; dan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi.

    Sebagai pemerhati masalah hukum, Zainal Arifin mempertanyakan pendekatan administrasi negara yang diambil pemerintah dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, ketimbang mengambil pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana.

    "Pendekatan administrasi negara itu, negara mengambil langkah hukum, lalu kemudian disediakan kemungkinan melakukan perlawanan secara hukum. Berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana yang seharusnya penjatuhan sanksi pembubaran dan lain sebagainya itu harus mennggunakan putusan pengadilan," terang Zainal Arifin.

    Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran hukum, yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lemabaga sebagi dasara pelarangan tersebut, yang dilakukan oleh FPI sifatnya person per person (oknum) atau organisasi. "Kalau person per person itu masuknya pidana biasa," katanya.

    Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi melihat pelarangan aktivitas FPI ini cenderung bernuansa politis. Dia pun meragukan apakah langkah pelarangan yang diambil pemerintah ini akan berjalan efektif. Karena menurutnya, pelarangan tersebut justru akan mendorong anggota dan simpatisan FPI merapatkan barisan dengan mencoba membuat organisasi lain atau bahkan mungkin membuat gerakan bawah tanah yang akan sulit dikontrol pemerintah.

    "Karena ideologi tidak bisa dibubarkan. Justru berbahaya jika FPI dibubarkan," kata Burhanuddin Muhtadi, seraya menambahkan pemerintah harus menjelaskan kenapa baru sekarang FPI dilarang, padahal sejak 20 Juni 2019 masa berlaku izinnya telah habis.

    Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. 

    "Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

    Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

    "Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

    Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

    "Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," terangnya.

    Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

    "Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" kata Komjen Pol Agus Andrianto.



     
    Berita Lainnya :
  • Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
    02 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    03 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    04 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    05 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    06 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    07 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    08 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    09 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    10 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    11 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    12 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    13 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    14 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    15 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    16 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    17 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    18 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    19 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    20 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    21 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    22 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com