Diperiksa Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Dicecar 41 Pertanyaan
Senin, 04 Januari 2021 - 23:26:48 WIB
Jakarta | TIRASKITA.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
"Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2020).
Baca juga:
Polisi Juga Periksa Istri-Menantu Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi
Andi menuturkan dari 41 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Rizieq hanya menjawab 7 pertanyaan. Andi menyampaikan Rizieq beralasan ingin konsentrasi pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
"Namun yang dijawab hanya 7 pertanyaan, selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," tuturnya.
Diketahui, Kasus RS Ummi bermula saat Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Polisi meningkatkan status hukum laporan polisi terhadap kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Kasus RS Ummi, Bogor, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. (***)
sumber berita : Detik.com
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :