Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur

Riswan L | Riau
Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB

Walikota Pekanbaru Dr.Firdaus, M.T
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Hasil  paripurna DPRD Pekanbaru tentang Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022 yang menyetujui Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru, akhirnya sia-sia juga. Bagaimana tidak akibat Revisi RPJMD tersebut cacat hukum maka Ranperda yang sudah disetujui paripurna itu akhirnya di tolak oleh Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Seperti diberitakan beberapa media bahwa Gubernur Riau mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dan belum layak jadi Perda.

Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni  akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. Disisi lain RPJMD ini, dimana ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas,diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Aktivis yang juga  ketua LBH BERNAS  Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapannya oleh media juga menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. Revisi RPJMD itu mesti  memenuhi persyaratan yg di amanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD  tidak  dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun. " Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat" ucapnya.

"Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna. Sementara faktanya yg hadir hanya 27 org yang semestinya 30 org dari 45 orang, sesuai dengan amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum, hal ini masyarakat harus mengetahui," tambahnya.

Sefianus Zai, SH candidat S2 Fakultas hukum Unilak ini menilai apa yang dilakukan oleh oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD ini, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Dan anggota dewan yang seperti ini harus di support oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. Kita akan ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur tsb.

Kemudian secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut." Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi tersebut, dan kita siap untuk membantu pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku," ucap Hamdani.

Kabag humas Pemko Pekanbari Irba yang di konfirmasi melalui Chat WA, sampai berita ini tanyang belum membalas pesan wartawan.(Rahmad)***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 29 November 2020 - 10:14:38 WIB
    Pernyataan Walikota Cimahi setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK
    Kamis, 01 April 2021 - 17:56:13 WIB
    PJ Bupati Inhu Jamin Tak Ada ASN Terlibat PSU
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:45:00 WIB
    Bupati Serdang Bedagai Tinjau Panen Perdana Sei Nagalawan Di Kecamatan Perbaungan
    Selasa, 14 Januari 2020 - 07:09:58 WIB
    Riau Darurat Gelper
    Soal Judi Gelper, Kapolres Kampar Tegas Perintahkan Berantas
    Jumat, 31 Juli 2020 - 12:59:04 WIB
    Polresta Cirebon Siapkan 10 Sapi dan 40 Kambing Hewan Qurban, pada Hari Raya Idul Adha 1441 H
    Rabu, 09 Februari 2022 - 12:02:36 WIB
    Kapolri Diminta Tinjau Ulang Pengerahan Polisi saat Pengukuran Lahan Desa Wadas
    Minggu, 03 Mei 2020 - 04:13:50 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubernur Syamsuar akan Usulkan PSBB Provinsi Riau
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:29:41 WIB
    Marah HP-nya Dicek Lalu Pukul Istrinya, Pelaku KDRT ini Diamankan Polsek Siak Hulu
    Jumat, 08 April 2022 - 11:18:46 WIB
    Wawako Ingatkan Pejabat Pemko Tak Lakukan Pungli
    Rabu, 11 Maret 2020 - 09:30:52 WIB
    ENAM ASAL KOPI DAERAH INDONESIA DISUKAI DI DUNIA
    Hari Kopi Nasional, Berikut 6 Kopi Indonesia yang Mendunia
    Kamis, 01 September 2022 - 13:58:35 WIB
    Polres Rohil Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unras DPC FSPTI-K SPSI Di Kantor Bupati
    Selasa, 19 Mei 2020 - 23:18:07 WIB
    Defisit APBN 2020 Bakal Tembus Rp 1.028,5 Triliun
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 23:18:51 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Pisah Sambut Kajari Kampar
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:08:09 WIB
    Lawan Praktek Suap, Hari Kamis ini Aktivis GAMARI Laporkan Humas dan Proyek Green Forest Residence P
    Senin, 08 Juni 2020 - 23:10:18 WIB
    Dharma Pertiwi Daerah D Dukung Program Ketahanan Pangan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved