Selasa, 19 Maret 2024  
 
Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang

Riswan L | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB

Indra, Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci (kiri) dan Loches Ather Simanjuntak, Ketua DPD LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan. (F: ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN, Tiraskita.com – Ketua DPD LSM Pemantau Korupsi Anak Negeri (PAKAR) Kabupaten Pelalawan Loches Ather Simanjuntak mendatangi kantor PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci yang berada di Jl.Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (24/06/2020) pagi.

Perihal kedatangan Loches AS adalah untuk meminta klarifikasi pihak kantor PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci terkait izin pemakaian tiang listrik milik negara oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan tv kabel, yaitu PT.Zi Vision Cabang Pangkalan Kerinci.

Ketua DPD LSM PAKAR kepada media ini menjelaskan, awalnya ia ingin bertemu langsung dengan pimpinan kantor PLN ULP Pangkalan Kerinci. Namun setibanya di sana, security yang bertugas pada saat itu menyampaikan bahwa pimpinan mereka sedang tugas di luar.

“Hanya bisa bertemu manajer lapangan yang bernama Indra,” ucapnya kepada media, Rabu malam.

Loches membeberkan pertanyaan yang ia ajukan kepada Indra. Ia mempertanyakan apakah perusahaan PT.Zi Vision memiliki izin ataupun kerjasama dengan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci atas pemakaian tiang listrik milik negara untuk pemasangan sambungan kabel (yang digunakan untuk layanan tv kabel).

Untuk pertanyaan tersebut Loches Ather Simanjuntak mendapat jawaban yang cukup mengejutkan, pasalnya Indra mengaku tidak ada izin maupun kerjasama atas hal itu.

“Tidak ada izin kerjasama PLN dengan PT.Zi Vision tentang pemakaian tiang listrik milik negara itu,” katanya pada media ini membeberkan jawaban Indra kepadanya.

Menanggapi hal itu, seusai pertemuannya dengan Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci, Loches menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT.Zi Vision jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Bahwa kalau tidak punya izin, jelas sudah melanggar undang-undang sebab itu milik negara. Telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” pungkasnya kepada wartawan.***

Sumber : marwahkepri.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Sabtu, 13 November 2021 - 10:23:33 WIB
    Dipatroli Tim TEMBAK Polres Kampar Tiap Malam, Kegiatan Balap Liar Jauh Berkurang
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 18:59:04 WIB
    Hanya di Yogyakarta Lagu Indonesia Raya Berkumandang Tiap Hari
    Senin, 19 September 2022 - 12:51:42 WIB
    Pemko Targetkan APBD-P Sudah Disahkan Akhir Bulan Ini
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24:33 WIB
    Polda Jabar Himbau HIMNI Ikut Membantu Kamtibmas
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:44:53 WIB
    Raffi Ahmad Abai Prokes Usai Vaksinasi, Pimpinan DPR Kritik: Sangat Tidak Terpuji
    Rabu, 17 Maret 2021 - 15:45:02 WIB
    Sebelum Gantung Diri, Seorang Pria Video Call Istrinya Pamit untuk Pergi Selamanya
    Jumat, 11 November 2022 - 07:57:41 WIB
    Belum Menjadi Perhatian Pemerintah, Yunandar Serap Aspirasi Pegiat E-Sport
    Rabu, 13 April 2022 - 21:28:35 WIB
    Danlanud S Sukani, Bersama Forkopimda Turut Sambut Kunker Presiden Di Cirebon
    Selasa, 17 Desember 2019 - 08:17:07 WIB
    Fenomena baru di dunia pemerintahan
    Sejarah Baru, Dua Istri Wakil Bupati Dilantik Jadi Kades Oleh Bupati
    Sabtu, 28 Desember 2019 - 07:37:41 WIB
    Penyiram Muka Novel Baswedan Ditangkap, Siapa Aktor Intelektualnya ?
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:45:31 WIB
    49 Sekolah di Riau Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata
    Senin, 20 April 2020 - 21:48:38 WIB
    Anggaran Penanganan Covid-19
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Rakor Tata Cara Refocusing dan Realokasi APBD 2020
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:05:16 WIB
    Pemetaan Desa Berbasis Partisipatif, Azwan : Seluruh Program Kegiatan Berbasis Data
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:05:15 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Masyarakat Desa
    Rabu, 10 Januari 2024 - 14:49:21 WIB
    Komisi II Dorong Disperindag Kab Sukabumi Perhatikan Sentra Industri Logam Cibatu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved