Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda

Riswan L | Riau
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis dan sesuai dengan undang undang,  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, H Bustami HY akhirnya mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis di daerahnya.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA.

Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

“Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.

Kemudian, lanjutnya, dalam Surat Mendagri telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh. Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jadi, Pak Bustami selaku Pelaksana Harian Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh. Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau," ujar Muhammad Fadhli.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 26 April 2021 - 22:20:29 WIB
    Khairuddin Siregar Hentikan Sayembara Berhadiah Uang Ratusan Juta untuk Cari Istrinya
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:24:37 WIB
    Patuhi Protokol Kesehatan, Kasubbag Humas Polres Sergai Coffe Morning Dengan Wartawan
    Senin, 05 Februari 2024 - 10:56:23 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Anwar Yasin Ajak Klub Motor Turut Bersinergi
    Kamis, 24 September 2020 - 17:31:59 WIB
    BNNP Riau Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu dan 498 Butir Ekstasi
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:33:22 WIB
    Menteri Yasonna Laoly Persilakan Tommy Soeharto Gugat SK Muchdi Pr
    Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:49:41 WIB
    Sepekan Pertandingan Sepakbpola Bupati Cup 2022, Sejumlah Tim Sudah Gugur
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:24:49 WIB
    Jembatan-Sejumlah Rumah Warga di Lumajang Tertimbun Awan Panas Semeru
    Senin, 20 September 2021 - 18:04:03 WIB
    Nakes RSAU Manuhua Terus Intensifkan Vaksinasi Untuk Masyarakat Umum
    Selasa, 26 April 2022 - 19:46:00 WIB
    Pemko Gelar Takbiran di Masjid Paripurna, Pawai Obor Diizinkan
    Minggu, 20 Desember 2020 - 15:55:57 WIB
    BNN Riau Kunjungi DPD Fokan Provinsi Riau
    Minggu, 10 November 2019 - 18:03:44 WIB
    Kemendikbud Bahas Bahas PKN , Gubri Diundang Khusus
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:38:59 WIB
    Jalan Lintas Timur Pekanbaru Hancur Akibat Truk ODOL
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:36:49 WIB
    Kasus Pengadaan Ternak, Kejati Sumbar Kejar Asal Sapi
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:17:32 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    DPP Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Kepada Pasangan LASO
    Selasa, 18 Mei 2021 - 20:17:24 WIB
    Komisi V: Jangan Ada Penyandang Disabilitas Yang Dikotomikan.
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved