Kamis, 25 April 2024  
 
Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Riswan L | Riau
Kamis, 06 Februari 2020 - 10:22:43 WIB


TERKAIT:
   
 
BANGKINANG, Tiraskita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima limpahan berkas lima orang tersangka kasus Narkotika yang berasal dari penyelidikan Mabes Polri dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung,Rabu (5/2/2020) dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Saat ditemui diruang kerjanya Kajari Kampar Suhendri,MH yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang,SH menyampaikan, kelima tersangka adalah, berinisial R, SY, S,B dan BA yang terjerat kasus Narkotika dalam jumlah cukup besar,”ujar Suhendri.

“Penangkapan pertama oleh pihak Kepolisian dari Mabes Polri terhadap tersangka S pada (7/10/2019) di Desa Pandau Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dan dilakukan pengembangan sehingga didapatlah tiga tersangka lain yakni, R, SY dan B di salahsatu Penginapan di Kota Pekanbaru pada (8/10/2019) dan dari keterangan yang empat tersangka ini maka ditangkaplah BA diwilayah Inhil pada (11/10/2019),”terangnya.

Dari kelima Kurir Narkotika ini didapatlah Barang Bukti berupa 29.000 gram (29 kg) Shabu – Shabu dan 30.000 butir Pil Ekstasi dengan logo burung Hantu dan Minium berlogo Kodok yang dimasukan kedalam dua buah Goni atau Karung,”terangnya lagi.

Untuk kelima tersangka terjerat undang – undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 32 undang – undang 35 tahun 2009 serta Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 13 undang – undang 35 tahun 2009 azas kemufakatan, dengan ancaman hukuman mimimal 6 tahun paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. hari ini untuk kelima tersangka kita lakukan penahanan,” pungkasnya.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 28 April 2022 - 16:24:05 WIB
    Danlanal Cirebon Berikan Bingkisan Sembako Ke Prajurit, PNS & PHL Lanal Cirebon
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:53:20 WIB
    Anita Kolopaking Mangkir dari Pemeriksaan
    Selasa, 27 Juni 2023 - 12:18:49 WIB
    Ikut Kejurda Sepatu Roda Riau 2023, Atlet Meranti Raih 8 Medali
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:44:32 WIB
    LAWAN COVID-19
    Nilai Hatinya PKK, Muslimawati Catur ; Dukung Terhadap Pemenuhan Pangan di Masa Pendemi Covid-19
    Minggu, 14 Juni 2020 - 00:27:52 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Inhil Lantik 210 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Secara Virtual
    Kamis, 16 Juli 2020 - 11:51:46 WIB
    Mobil Pick-up Merupakan Aset Pemkab Serdang Bedagai Yang Dipinjam Pakai, "Hilang"
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:57:43 WIB
    Bupati Kampar dan Ketua DPRD Tandatangani KUA-PPAS Perubahan APBD Kampar TA. 2020
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:53:38 WIB
    Leher Tembus Peluru
    Tembak Dagu Dengan Pistol, Anggota Polsek Rambutan Tewas
    Kamis, 05 Januari 2023 - 14:27:53 WIB
    BUPATI NIAS LANTIK 122 KEPALA DESA TERPILIH TAHUN 2022 DI KABUPATEN NIAS
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Selasa, 23 Februari 2021 - 22:37:15 WIB
    Relawan Muda Syam - Edy Berikan Masukan Agar Gubernur Evaluasi Kinerja OPD
    Jumat, 05 April 2024 - 12:20:21 WIB
    Waspada Karhutla, Pj Gubri Ingatkan Petugas di Lapangan Jangan Lengah
    Minggu, 04 Juni 2023 - 22:17:14 WIB
    Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
    Rabu, 10 Maret 2021 - 08:26:17 WIB
    Pasar SP.1 Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB
    Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved