Kamis, 25 April 2024  
 
Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Arif Hulu | Riau
Selasa, 22 September 2020 - 15:52:17 WIB

Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun
TERKAIT:
   
 
Riau | tiraskita.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya menghirup udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Annas bebas murni.

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020 jam 11 siang dari Lapas Sukamiskin," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait ahli fungsi lahan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 80 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan.

Pertama, menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

2. MA perberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara


Dilansir dari ANTARA, pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Jokowi berikan grasi karena alasan kemanusiaan

Pada 2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

"Kenapa (grasi) itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 27 September 2019 lalu.

Sumber : idntimes.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 02 November 2022 - 15:02:33 WIB
    Syamsuar Ungkap Hibah MCC Amerika akan Dipakai untuk Ini
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:19:19 WIB
    Kadiskominfo Riau Chairul Riski Ditunjuk Jadi PJ Bupati Inhu
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:37:09 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan BRGM di Istana Negara
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:42:29 WIB
    2 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Dumai
    Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:07:13 WIB
    Pesta Rakyat Kodam Jaya di Kalijodo Puncak Gerebek Sampah Ciliwung
    Selasa, 13 April 2021 - 20:22:09 WIB
    Panitia dan Peserta Seleksi Calon Anggota Polri T.A 2021 Tandatangani Pakta Integritas
    Senin, 20 Juli 2020 - 17:47:29 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Berikan Perintah Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Wil Korem 072/Pmk
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB
    Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
    Sabtu, 15 Agustus 2020 - 14:04:47 WIB
    Sergap Seorang Pelaku Saat Akan Transaksi Narkotika Jenis Sabu
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:41:02 WIB
    Rohul Berencana akan Berinvestasi di Dumai
    Selasa, 08 September 2020 - 14:23:46 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Alasa
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:01:06 WIB
    Kasdam IV Diponegoro Apresiasi Upaya Jambanisasi Pemkab Brebes Selepas TMMD Reguler
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:59:56 WIB
    Kadis Ketahanan Pangan Kab. Kampar, Ir. H. Cokroaminoto,MM Sosialisasi OCU MAPAN Sekaligus Panen Ray
    Kamis, 04 April 2024 - 09:12:13 WIB
    Rembuk Stunting Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024
    Jumat, 10 Juli 2020 - 13:36:15 WIB
    Peringati Hari Lansia Ke 24 Dengan Lomba Penyuluhan
    Muslimawati Catur ; Lawan Corona Dimasa Lanjut Usia (Lansia)
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved