Jum'at, 24 Maret 2023  
 
PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung

Riswan L | Riau
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB


TERKAIT:
   
 
RIAU, Tiraskita.com - Pasca laporan LSM BAK Lipun Bengkalis baru-baru ini terkait adanya operasional penggalian kanal yang diduga ilegal di areal gambut, diluar konsesi, yang konon di prediksi meruapakan areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019 mendapat reaksi dari kalangan penggiat lingkungan.

Awalnya operasional penggalian tersebut ditemukan oleh LSM BAK Lipun Bengkalis, sebuah organisasi penggiat korupsi yang aktif dalam melakukan pemantauan atas semua kegiatan yang berpotensi merugikan Negara, baik keuangan, SDA, dan lingkungan yang sehat bagi keberlangsungan kehidupan.

Sebagaimana dalam pernyataan Direktur BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar kepada awak media ini, pihaknya menemukan operasional anak perusahaan Sinar Mas Group (PT.BBHA) yang diduga dilakukan di luar konsesi perusahaan itu, atau di Areal Penggunaan Lain (APL), yang diketahui adalah eks areal PT. TOGE yang telah diputihkan dan menjadi milik Negara.

"Kami menemukan operasional, yang kami duga adalah Vendor atau PT. BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group melakukan pemanenan dan penggalian kanal di Areal Penggunaan Lain ( APL )," Terang Abdul.

Sebagaimana diketahui berdasarkan analisa pihak KLHK RI, bahwa menggali kanal di areal gambut Riau saat ini sangat berbahya karena memicu terjadinya karhutla, akibat kekeringan, selain itu operasional di areal yang telah dilarang dapat berbuntut sanksi pidana dan administrasi perusahaan, karena Gambut telah memiliki regulasi sebagaimana terdapat didalam PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, dan tindakan tersebut mmelanggar SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019.

Sejauh ini pihak BAK Lipun telah bekerja dalam rangka menyelamatkan fungsi alam, dan gambut sebagai penyangga lengkungan hidup, serta menyelamatkan lahan-lahan yang kerap di kuasai dan di eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ilegal, melalui pemanenan, dan penggalian kanal di lahan gambut, terutama areal terlarang sesuai dengan SK Kementerian LHK.

Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, sekalipun pihaknya sangat kecewa dengan petugas dari DLHK Riau, yang baru-baru ini turun ke lokasi namun menutup mata dengan fakta lapangan, karean Abdul menyebutkan pihak DLHK sudah menjelma seperti Humas pihak PT. BBHA karena terkesan membela Perusahaan.

"Bagaimana mungkin DLHK menyebut Perusahaan PT. BBHA tidak keluar dari Konsesi, kami punya data, yang siap dibawa kemana pun, dan kami akan tetap mengatakan bahwa perusahaan PT. BBHA anak Sinar Mas Group itu, kami duga kuat melakukan pelanggaran dengan memanen di areal APL dan Menggali kanal di Areal terlarang," lanjut Abdul.

Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Jikalahari, Okto Yugo saat di wawancara awak media ini, terkait tindakan PT. BBHA dan sikap DLHK Riau atas laporan BAK Lipun Bengkalis, bahwa adanya operasional perusahaan tersebut di areal APL dan terlarang, namun tidak ditindak secara administrasi maupun pidana.

"[11/2 17.43] Okto Yugo: Minggu ini kita turun Bg, mau ngecek. Apakah benar atau tidak perusahaan bekerja di luar konsesi. Kalau ia itu pidana.

[11/2 17.43] Okto Yugo: Jangankan itu, menanam di dalam izin tapi di luar RKT, itu juga bisa dipidana," tulis Okto Yugo melalui akun WA.

Bahkan atas informasi ini, pihak Jikalahari dalam waktu dekat akan turun kelapangan sekaligus melakukan investigasi ke wilayah lain, yang menjadi sorotan pihaknya, untuk memastikan sejauh mana pelanggaran PT. BBHA, Sinar Mas Group terhadap batas-batas konsesi dan kejahatan lingkungan.

Apa yang disampaikan oleh koordinator salah satu penggiat lingkungan ini bukanlah barang baru di provinsi Riau, konon jutaan hektar lahan gambut yang telah dilarang untuk di kelola sebagai budidaya, justru saat ini kabarnya sejumlah perusahaan besar yang berbasis produksi bubur kertas di Riau masih terus mengekploitasi lahan gambut Riau yang seharusnya berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Hingga saat ini, surat Konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Media ini ke PT. BBHA Group Sinar Mas kantor Pekanbaru belum mendapat jawaban.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 17 Februari 2021 - 11:41:25 WIB
    17 Februari 2021, Bupati dan Wakil Bupati Sergai Akhiri Kepemimpinan Periode 2016-2021
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:16:45 WIB
    Resmikan Jalan dan Bendungan di Dolok Masihul, Bupati Sergai Imbau Masyarakat Rawat Hasil Pembanguna
    Senin, 17 Mei 2021 - 09:30:01 WIB
    COVID-19 SOAL KEMANUSIAAN, POLDA BANTEN TEGAS
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:46:17 WIB
    FPK Laporkan Kegiatan Kepada Wakil Gubernur Riau
    Kamis, 09 Maret 2023 - 08:01:13 WIB
    Pemkab Rohil Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:49:45 WIB
    Sriwijaya Air Jelaskan Pengalihan Penumpang NAM Air ke Penerbangan SJ182
    Jumat, 23 Juli 2021 - 19:50:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2021
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Selasa, 25 Januari 2022 - 20:05:57 WIB
    Bupati Bakhtiar Lantik Mantan Wartawan Jadi Direktur PDAM Mual Nauli Tapanuli Tengah
    Rabu, 10 November 2021 - 18:31:21 WIB
    Dengan Tetap Patuhi Protkes, Lanud S Sukani Gelar Upacara Hari Pahlawan
    Selasa, 22 Desember 2020 - 19:51:41 WIB
    KOWAD Rayakan Ulang Tahun Ke 59
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:27:41 WIB
    Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim, Gubri: Kita Harus Bersinergi
    Selasa, 03 Maret 2020 - 13:43:48 WIB
    Bupati Siak Alfedri resmi menutup penyelenggaraan (MTQ) ke-XV
    Alfedri : “Semoga akan lahir Qori dan Qoriah terbaik dari Kecamatan Sabak Auh”
    Minggu, 05 Juli 2020 - 09:15:25 WIB
    Korem 133/Nani Wartabone Dirikan Dapur Umum Untuk Bantu Korban Banjir
    Rabu, 09 September 2020 - 14:19:28 WIB
    7 ASN Jabar Terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik Bulan Ini Edisi Juli 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved