Kamis, 09 Mei 2024  
 
Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah

Riswan L | Riau
Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI, Tiraskita.com – Sejumlah pohon Mangrove di kawasan Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) terlihat mati. Selain ditemukan mangrove yang mati, tepat di belakang perusahaan kearah laut justru ditemukan cairan minyak berwarna hitam. Dugaan sementara cairan kental hitam itu serupa dengan Slude Oil yang merupakan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi keberadaan PT Ivo Mas Tunggal di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (13/02/2020), Tidak dipungkiri terdapat cairan berbau busuk dicorong saluran pembuangan limbah domestik.

Kondisi ini berada dibalik pagar IMT yang di turap bersepadan dengan laut. Bau yang semakin menyengat mengantarkan adanya ditemukan cairan minyak kental berwarna hitam. Bahkan sejumlah tanaman mangrove dilokasi kejadian tampak mati.

Lokasi dapat dijajaki melalui jalan setapak untuk menuju area mangrove ke laut yang dibatasi pagar tembok PT IMT.

Pemerhati Lingkungan Hidup Dumai, Hasanal Bolkiah yang turut meninjau langsung ke lapangan mengecam keras fakta-fakta kerusakan ekosistim mangrove tersebut.

Ia menangapi dugaan pencemaran limbah domestik pabrik CPO itu bukan cuman merusak lingkungan hutan mangrove, tapi juga dapat membahayakan ekosistem dan biota laut lainnya. Bahkan bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia.

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke laut, sehingga mengakibatkan pohon mangrove mati dan mengering, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH No.32 tahun 2009,” ujar Hasan

Pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Sedangkan pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sebutnya.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. “Apalagi mangrove merupakan tanaman yang memang di lindungi, tidak boleh di tebang,” tuturnya.

Terpisah, Pihak PT Ivo Mas Tunggal (IMT) melalui Head of Corporate Communications Wulan Suling, menyampikan pihaknya telah bekerjasama sepenuhnya dengan otoritas setempat untuk menentukan dugaan sumber polusi yang berdampak pada tanaman bakau (mangrove) di Dumai, Riau.

“Perusahaan memahami pentingnya peran tanaman bakau untuk kelestarian alam, serta sebagai bagian penting dari mata pencaharian nelayan lokal. Sejak 2012, Perusahaan bersama dengan
Syahbandar Dumai dan masyarakat setempat berpartisipasi dalam melindungi tanaman bakau, dan secara rutin setiap tahunnya melakukan penanaman bibit bakau di area tersebut,”ujarnya, melalui keterangan resmi terkonfirmasi melalui jaringan seluler, Kamis (13/02/2020)

Wulan Suling menyampaikan, menindaklanjuti adanya kekhawatiran akan polusi yang terjadi di daerah tersebut, Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat, termasuk secara sukarela mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk melakukan pengujian sampel air limbah produksi pada pertengahan Januari lalu.

Melalui hasil uji Polusi, pihak IMT menyebutkan hasil pengujian limbah tersebut menunjukkan tidak ada polusi.

Sehubungan dengan adanya kekhawatiran mengenai pembuangan limbah domestik yang sedang dibicarakan saat ini, Perusahaan kembali mengundang DLH untuk melakukan pengujian sampel terkait limbah domestik tersebut. Perusahaan juga telah mengambil tindakan untuk mengelola semua pembuangan limbah domestik agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

PT IMT akan terus bekerja sama dengan otoritas setempat mengenai hal ini.

Lebih lanjut ditanyakan mengenai cairan berminyak hitam berbau busuk diduga limbah dan tanaman mangrove yang mati pihak IMT belum menjawab secara spesifik.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:48:36 WIB
    Menkumham Minta Bawahan Tak Ada yang Halangi Tugas Inspektorat
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:39:01 WIB
    Antisipasi Karhutla,
    Kapolres Kampar Perintahkan Seluruh Jajaran Intensifkan Patroli Karhutla
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:51:15 WIB
    HUT KABUPATEN BENGKALIS
    Lomba Kebersihan, Semarakkan Hari Jadi Bengkalis Ke-508
    Jumat, 22 Mei 2020 - 17:10:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Waspada........!! Wilayah Serdang Bedagai Hampir Mendekati Zona Merah
    Senin, 07 Februari 2022 - 11:30:40 WIB
    ADVERTORIAL
    Meriahkan HUT ke-72 Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Serahkan Hadiah Perlombaan
    Selasa, 07 Juli 2020 - 18:19:48 WIB
    Kompol Viktor Ziliwu: Pengamanan Dan Pencegahan Mengedepankan Kepolisian Modren
    Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:08:54 WIB
    Harumkan Riau di Kancah Nasional, Atlet NPC Riau Siap Tempur Raih Prestasi di Peparnas 2024
    Minggu, 28 Maret 2021 - 11:30:38 WIB
    Ledakan Terjadi di Depan Gereja Katedral Makassar
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:02:01 WIB
    Berkelas Mirip Klub Eropa, Erick Thohir Akan Bangun Training Ground Bertaraf Dunia
    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:04:25 WIB
    OJK Fasilitasi Pertemuan AJB Bumiputera
    Selasa, 19 Mei 2020 - 23:18:07 WIB
    Defisit APBN 2020 Bakal Tembus Rp 1.028,5 Triliun
    Kamis, 06 Januari 2022 - 10:52:57 WIB
    Pimpin Apel Perdana, Irjen M. Iqbal: Jalankan Tugas Sebaik-baiknya
    Minggu, 12 April 2020 - 12:16:34 WIB
    MUTASI PERWIRA TINGGI TNI
    Danrem 031/WB Ikut Bergeser, Panglima TNI Mutasi 329 Perwira Tinggi
    Senin, 21 Februari 2022 - 13:01:56 WIB
    Presiden Tegaskan Empat Arahan pada Rakernas 50 Tahun Basarnas
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:03:05 WIB
    Cegah Covid-19, Bupati Lebak Tutup Tempat Wisata saat Libur Panjang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved