Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda

Rahmad | Riau
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB


TERKAIT:
   
 
PASIRPENGARAIAN | TIRASKITA.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Rapat Paripurna kepada DPRD Rokan Hulu, pada Senin sore 08 Februari 2021.

Tiga Ranperda diserahkan Sekda Rokan Hulu kepada pimpinan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yaitu Nono Patria Pratama SE, dan Andrizal.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) yang sebelumnya bernama Perusda RHJ.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan ketiga, yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada sambutannya, Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris, menerangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ perlu dirubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, karena nama Perusda telah berubah menjadi Perumda RHJ.

Selain perubahan Nama, sambung Sekda Rokan Hulu, Perumda RHJ juga telah menambahkan bidang kegiatan usahanya yang semula empat bidang usaha, saat ini menjadi tujuh bidang usaha.

Abdul Haris berharap Perumda RHJ bisa bersaing dan terus berkembang sesuai perkembangan ekonomi daerah ke depannya.

"Kita juga berharap Perumda Rokan Hulu Jaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," sampai Abdul Haris.

Untuk kemajuan Perumda RHJ, tambah Abdul Haris, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ yang kini bernama Perumda RHJ.

Perubahan Perda ini, diakui Abdul Haris, karena bertambahnya bidang usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula bergerak di empat bidang usaha menjadi tujuh bidang usaha, meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan bidang kehutanan.

Selanjutnya, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang pertambangan dan energi, bidang jasa, bidang pariwisata, bidang ekonomi kreatif, dan bidang jasa konstruksi.

Menurutnya, penambahan bidang usaha di Perumda RHJ tentunya sudah melalui kajian, bahwa Perumda dinilai sanggup berkembang untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat luas, dan peningkatan PAD.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, papar Sekda, dasar Pemkab Rokan Hulu mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah karena sejak 2011 Perda ini belum pernah dirubah.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Perda Pajak Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Selain itu ada perubahan tarif pajak penerangan jalan. Pengguna daya 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen, pengguna daya 1.300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen," ungkap Abdul Haris.

Untuk tarif pajak hiburan, ungkap Abdul Haris, dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan warga membayarnya. Hal itu menjadi salah satu kendala saat pemungutan pajak, karena tidak sedikit wajib pajak enggan membayarnya.

“Kita berharap dengan turunnya tarif pajak hiburan ini, maka wajib pajak lebih taat membayar pajak ke depannya, sehingga hal ini meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, dan ini dipadang perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kata Abdul Haris, Kabupaten Rokan Hulu sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu dan gelombang dua.

Sedangkan untuk Pilkades gelombang ketiga yang seharusnya dilaksanakan 2020, tidak dapat dilaksanakan karena Indonesia ditimpa musibah pandemi Covid-19, serta adanya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada serentak 2020.

Menurut Sekda Rokan Hulu lagi, perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, sehingga tahapan Pilkades serentak geleombang ketiga bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, upaya mencegah ppenularan Covid-19.

"Pilkades serentak gelombang tiga juga harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Abdul Haris.

Setelah diajukan ke DPRD, Abdul Haris mengharapkan DPDR Rokan Hulu bersama instansi atau organisasi perangkat daerah bisa membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut, sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda.

"Karena ketiga Ranperda ini juga demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu," tandas Abdul Haris.

Pasca berkas diterima, DPRD Rokan Hulu langsung melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan memberikan masukan ke Pemkab Rokan Hulu yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda, dimana dua Ranperda yang diajukan dinilai berpotensi meningkatkan PAD.

Berdasarkan informasi dirangkum, untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda telah dijadwalkan oleh DPRD Rokan Hulu, dan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 09 Februari 2021.***

Sumber : Riauterkini.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:52:24 WIB
    Kesbangpol Kota Cimahi Apresiasi Aksi Peduli KKJN dan Forum Ormas Bagi Bagi Masker di Pemkot Cimahi
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:47:16 WIB
    Bersama Ketua DPR RI, Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 12:54:14 WIB
    DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
    Jumat, 16 Juni 2023 - 09:30:15 WIB
    Pemkot Cimahi Selenggarakan Kegiatan Semarak Fashion Show, Gelar Produk IKM & Industri
    Selasa, 05 Januari 2021 - 12:08:17 WIB
    Terima Uang dari Kontraktor Proyek SPAM, Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Khilaf
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 07:31:12 WIB
    Kepala BPN Akui Anggotanya Keliru
    Buntut Pengususiran Wartawan, ATR/BPN Didemo
    Jumat, 12 November 2021 - 13:22:33 WIB
    Bersama Forkopimda, Danlanud Sugiri Sukani Hadiri Festival Rampak Genteng
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:25:33 WIB
    Tongkat Komando Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Beralih Dari Letkol Pnb Dhian Ke Letkol Pnb Ferrel
    Minggu, 03 Desember 2023 - 11:03:59 WIB
    Gelorakan Penghijauan, Kodim 0620/Kab Cirebon, Tanam Ratusan Pohon
    Minggu, 09 Januari 2022 - 20:02:03 WIB
    Pastikan vaksinasi anak - anak Usia 6 -11 tahun Berjalan Lancar, Kapolres Kuansing Tinjau langsung k
    Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:31:11 WIB
    Warga : Terima Kasih Pak Kapolres Ciko, Sudah dibangunkan Sumur Bor Untuk Warga
    Senin, 24 Januari 2022 - 09:19:48 WIB
    Anggota DPRD Jaqa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:32:58 WIB
    Sektor Pendidikan Tinggi Jadi Prioritas Vaksin Covid-19
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:43:23 WIB
    Musabaqoh Tilawatil Qur’an Ke 39
    MTQ Ke 39 Riau Tahun 2020 Ditunda, Ini Penjelasannya
    Kamis, 13 Januari 2022 - 11:09:08 WIB
    Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved