Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Rahmad | Riau
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar | TIRASKITA.COM  -  Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar dikonfirmasi awak media Dafid Herman mengatakan "kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D"

Saya selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan atau yang telah di SK kan minta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :

(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman.

Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 09:52:14 WIB
    4 Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Tapung Hulu
    Jumat, 02 Juni 2023 - 13:08:20 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:46:44 WIB
    Polda Banten gelar apel gabungan Pam RI 2 di Tanara Kab. Serang
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:02:32 WIB
    Anggota Dewan Ini Tembak Seorang Warga, Tewas Ditempat
    Selasa, 03 Maret 2020 - 10:55:34 WIB
    Oknum Jaksa Kejari Karimun Diduga Peras Kepala SMKN
    Kamis, 03 September 2020 - 12:54:10 WIB
    Suami Asal Iran Kaget, Di ikhlaskan, Ternyata Ini Sebabnya
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:18:41 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Kondisi Jalan Lintas Pesisir Rohil
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:04:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Relawan BAZNAS Dan Relawan Covid-19 UNRI Riau Adakan Sosialisasi New Normal
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:05:06 WIB
    Tak Dikasih Uang
    Ikmal alias Boneng Ancam Ibu Serta Adik Pakai Sajam Akhirnya Diciduk
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:31:24 WIB
    Liverpool Kalah 0-1 dari Burnley
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:47:41 WIB
    Hut Bhayangkara Ke – 74
    Koramil 03/Idanogawo & Polsek Laksanakan Baksos Di Mesjid AL- Abrar Di Desa Tetehosi
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:01:22 WIB
    Ketahuan Lagi Narkoba di Kendalikan Dilapas, Polri Akan Lakukan Ini
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
    DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
    Senin, 14 Desember 2020 - 13:51:11 WIB
    Pemulihan Ekonomi Jabar: Pangan Bisa Jadi Prioritas
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:03:19 WIB
    Resmikan Program Jaga Kampung Polres Bengkalis dalam Wadah Kampung Tangguh Nusantara
    Plh. Bupati Berharap Menjadi Model Bagi 136 Desa di Kabupaten Bengkalis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved