Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.">
Rabu, 24 April 2024  
 
Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi

Rahmad | Riau
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor bersama instansi terkait yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan, Rabu (24/02) lalu.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marta Bertuah, Fery, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Kejati Riau untuk melanjutkan eksekusi lahan PT PSJ disertai denda Rp 5 miliar sesuai putusan MA RI demi menjaga kewibawaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan Kejari untuk melanjutkan eksekusi, jelasnya, harus didukung bersama agar penegakkan hukum dapat diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum selanjutny, dan tercipta kepastian hukum dari suatu putusan yang sudah inkrah. Selain itu, lanjutnya, keputusan Kejati Riau tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam menegakkan suatu putusan hukum.

"Untuk pelaksanaan eksekusi kali ini jangan ada lagi pihak-pihak yang masih terus berupaya melakukan penolakan dan menghalangi eksekusi putusan hukum dengan menjadikan masyarakat tameng demi kepentingan nya menggagalkan suatu penegakan hukum. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berhasil dengan aman dan lancar," jelas Fery, Sabtu (6/3).

Baca Juga: PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng Untuk Kepentingan Sendiri

Sementara itu, Kejari Pelalwan turut melakukan persiapan bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dalam melanjutkan suatu putusan hukum sebagai tindak lanjut rakor tersebut.

Fery berharap eksekusi tersebut bisa secepatnya dan berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan dari manapun.

Sebelumnya LBH Tri Marta Bertuah mendesak dinas terkait untuk segera melanjutkan ekseskusi terhadap PT PSJ sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) agar pemulisan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya.

"Kami meminta putusan ini segera dijalankan. Kawasan hutan ini harus secepatnya di pulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT. PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidak taatan PT. PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada didalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum. Bahwa ternyata PT. PSJ adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dimana hasil keuntungan kebun sawit ilegal atau tanpa izin ini dinikmati oleh pihak asing dengan tameng pihak-pihak atau kelompok tertentu," tegas Fery, Sabtu (27/3). ***

Sumber : http://penyalainews.com

 


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 06 April 2023 - 19:40:16 WIB
    Wabup Rohil Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Rohil
    Kamis, 16 Juli 2020 - 00:38:27 WIB
    Lawan Narkoba
    Sat Narkoba Polres Simeulue, Kembali Tangkap Bandar Narkotikadi Simeulue Aceh
    Rabu, 24 Juni 2020 - 13:31:17 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Mendukung Revitalisasi Danau Rawa Pening Ambarawa
    Jumat, 17 April 2020 - 19:23:48 WIB
    Rekapitulasi Data Covid-19
    Pasien Sembuh COVID-19 Naik Pesat Jadi 548, Meninggal 496, Positif 5.516 – #AYOJAGAJARAK
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:52:44 WIB
    1.402 Orang di Riau Telah Jalani Vaksinasi
    Rabu, 10 Juni 2020 - 23:41:53 WIB
    Bupati Ir H Soekirman Lakukan Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Covid-19
    Senin, 13 September 2021 - 13:37:56 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Resmi Buka Pendidikan Kursus Instalasi Penerangan Landasan A-2
    Selasa, 03 Maret 2020 - 11:00:52 WIB
    Upacara Serah Terima Jabatan Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kampar
    Digelar di Mapolres Kampar, Sertijab Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kampar
    Senin, 12 Juni 2023 - 10:17:20 WIB
    Atlet NPC Riau Raih Medali Emas di ASEAN Para Games 2023, Ini Daftar Namanya
    Senin, 23 Oktober 2023 - 09:40:03 WIB
    Kapolres Rohil Hadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023
    Rabu, 30 September 2020 - 21:02:41 WIB
    Menlu Retno Tekankan Dukungan Indonesia bagi Palestina
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:20:49 WIB
    Advertorial Diskominfo Pekanbaru
    HUT Kota Pekanbaru ke-237, Walikota Firdaus : Mari Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
    Jumat, 30 Juli 2021 - 19:25:42 WIB
    Polda Banten Salurkan Paket Sembako, Ke Warga Terdampak PPKM
    Rabu, 09 Juni 2021 - 09:09:46 WIB
    Menteri Sofyan: Ada 11 Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah
    Rabu, 10 Februari 2021 - 14:56:36 WIB
    Kumpulkan Rp.515 Juta, Bulan Dana PMI Kota Cimahi Berhasil Lampaui Target Awal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved