Eksekusi lahan ribuan hektare kebun sawit yang dilakukan jaksa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Padahal, kebun kelapa sawit 3.323 hektare gabungan milik m">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah

Rahmad | Riau
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:47:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM  - Eksekusi lahan ribuan hektare kebun sawit yang dilakukan jaksa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Padahal, kebun kelapa sawit 3.323 hektare gabungan milik masyarakat bersama PT Peputra Supra Jaya itu sudah terlanjur ditebangi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan jaksa dikawal polisi.

Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan kasasi tersebut sudah disampaikan panitera MA ke penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya. Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin saat dikonfirmasi membenarkan putusan kasasi MA tersebut. Dia mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Saya sampaikan amar putusan itu benar. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3).

Agustin mengatakan, penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan yang terbaru itu.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Dari petikan putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya," kata Irfan dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Sebagai informasi, eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warta karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.

Perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

Warga juga membangun tenda-tenda di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Namun tetap saja tenda itu roboh setelah aparat dan alat berat milik dinas meratakan sawit dengan tanah.

Penebangan sawit itu sempat berhenti setelah sejumlah anggota DPR ataupun DPRD Riau turun ke lokasi. Penghentian eksekusi hanya beberapa bulan dan berlanjut, bahkan sampai tahun 2021.

Eksekusi lahan awal tahun ini juga tak jarang berujung bentrok. Untuk meredam aksi perlawanan ini, aparat menangkap sejumlah orang yang dinilai sebagai provokator.

Menanggapai hal tersebut Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Raja Desril SH MH mengatakan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

"Tidak bisa dieksekusi menebang sawit yang lagi produktif tanpa adanya putusan perdata. Kalau memang itu terjadi bisa ada pidana dan perdatanya, pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata. Bahkan pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan untuk minta ganti rugi," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UMRI itu.

Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhiat SAg SH MH saat dikonfirmasi belum menjawab secara gamblang. Asep mengaku sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.

"Belum bisa memberikan keterangan, masih di PN Jaksel," kata pengacara kondang di Riau itu.

Sebagaimana diketahui, saat eksekusi, lahan tersebut langsung diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) oleh DLHK Riau dan jaksa. Bahkan, lahan yang awalnya ditanami kebun sawit itu kemudian ditanami akasia. PT NWR merupakan perusahaan swasta yang memasok batang kayu akasia ke PT RAPP.***

Sumber  : elaeis.co

 



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 21 Januari 2020 - 08:25:55 WIB
    Hari Pers Nasional
    Ketum MOI Rudi Sembiring : Jadikan HPN Ajang Memperkuat Pers Melawan Intoleran, Radikal dan Korupsi
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:56:01 WIB
    Tak Perlu Ribet Kini Urus Paspor Bisa Sehari Jadi, Pakai Sameday Passport Services
    Kamis, 09 Januari 2020 - 19:57:47 WIB
    Polresta Pekanbaru Penyuluhan Narkoba di THM
    Selasa, 06 Juni 2023 - 16:38:04 WIB
    DPRD Jawa Barat Pelajari Pembangunan Infrastruktur Provinsi DI Yogyakarta
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:41:06 WIB
    DPP GPSH Dukung Presiden RI dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
    Senin, 01 Juni 2020 - 12:54:37 WIB
    Koramil Persiapan Sumuri Kodim 1806/Teluk Bintuni Bagikan Masker
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:22:25 WIB
    Tutup TMMD Ke-108, Danrem 031/WB Sampaikan Empat Poin Penting
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:20:35 WIB
    Playboy di Kota Pekanbaru Berakhir di Balik Jeruji Besi
    Minggu, 21 November 2021 - 11:57:37 WIB
    Polda Riau Bongkar Mafia Pembabat Hutan di Riau, Ini Pesan Anak Jendral ke Wartawan
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 09:40:25 WIB
    Banyak masalah, Muflihun biang kerok kehancuran Pekanbaru
    Senin, 15 November 2021 - 08:44:31 WIB
    Kapolri : Lapor Jika Disuruh Bayar!
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:35:56 WIB
    Pemkab Kampar Dukung Perlindungan Tenaga Migran Di Luar Negeri
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:09:43 WIB
    DPP GARDANIS Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Nias Muslim Tap-Teng
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:46:54 WIB
    Bersama Nagaswara, Susi ngapak Tengah Sibuk Rilis Single Terbarunya
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:03:43 WIB
    Hebat.....!! Bupati Pelalawan H.Zukri Sukses Turunkan ke Zona Orange Dalam 2 Minggu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved