Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu Bank Pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang Mapolda R">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan

Rahmad | Riau
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:43:25 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu Bank Pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang Mapolda Riau, jalan Pattimura no. 13 Kota Pekanbaru pada Selasa sore (30/03/2021).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh  pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.  

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.
Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal  berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang  Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan  warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya. (humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 21:39:05 WIB
    Hari Ini Wara Lanud S Sukani Ikuti Vicon Pembekalan Dari Ibu Raksa Trianggana Tantri
    Sabtu, 05 November 2022 - 15:05:25 WIB
    Ayah dan Anak Dirungkus Polres Kampar Yang Diduga Pengedar Narkoba
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:03:59 WIB
    Camat Tambang Bersama Kepala Desa Bersihkan Sampah di Jalan
    Rabu, 27 April 2022 - 13:55:43 WIB
    Lewat Safari Ramadhan, Kasmarni Ajak PD Membaur dan Serap Aspirasi Masyarakat
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:57:33 WIB
    Kader-Kader Ikatan Pemuda karya Provinsi Riau
    PMI Kota Pekanbaru Mendapatkan Pendonor Darah Yang Banyak DPD IPK Provinsi Riau
    Rabu, 25 Desember 2019 - 12:44:52 WIB
    PWNU Riau Doakan Perayaan Natal Aman Dan Damai
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:41:15 WIB
    Kuras Rp 2 Milyar Rekening Tersangka, Kasat Reskoba Enggan Dikonfirmasi
    Kamis, 06 Februari 2020 - 19:40:56 WIB
    Kapolri Beri KPLB , Pin Emas dan Pin Perak kepada Polisi Berprestasi di Bidang Olahraga
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:07:52 WIB
    Walikota Ingatkan Jangan Abaikan Prokes, 33 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah
    Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:03:15 WIB
    Harus Ada Pansus BUMD
    Senin, 20 April 2020 - 20:32:47 WIB
    PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
    PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:17:58 WIB
    Tak Bergeming, Bobby Bongkar Bangunan di Atas Drainase
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:22:02 WIB
    Tim Warung Jumat Polda Banten Kunjungi Pondok Pesantren Tebu Ireng 08
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:13:36 WIB
    Jabar Targetkan 31.500 Rutilahu Diperbaiki pada 2021
    Jumat, 23 Oktober 2020 - 18:01:41 WIB
    Sasaran Fisik dan Non Fisik Dalam BSMSS Kodim 0620/Kab Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved