Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Sengketa Lahan Akibat Mafia-Mafia Lahan
PTPN V Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri, Terkait Lahan Petani yang Dikuasai PT Langgam Harmoni

| Riau
Minggu, 30 Mei 2021 - 10:38:30 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | Tiraskita.com - Usai melaporkan dugaan korupsi PTPN V beserta
mantan Petinggi dan Direktur Utama ke KPK Selasa (25/05/21) kemarin,
kali ini, 200 Petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit
Makmur (Kopsa M) kembali melaporkan sejumlah pejabat PTPN V dalam kasus
penyerobotan tanah.

Tak tanggung-tanggung, dugaan penyerobotan
tanah Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten
Kampar, Riau ini, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/05/21)
kemarin. Pelaporan perwakilan 200 petani Sawit ini, didampingi oleh Tim
Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dengan No.
STTL/220/V/2021/BARESKRIM.


Koordinator Tim Advokasi Keadilan
Agraria SETARA Institute, Disna Riantina, dalam keterangan persnya
menyatakan, kejadian berawal pada tahun 2003 dan 2006, ketika Kopsa-M
dan PTPN-V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit
pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektar (ha)
dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh
Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V.

Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Namun, kerjasama bisnis ternyata tak berjalan mulus.

"Selain
tak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk,
tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambilalih secara melawan
hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ungkap Disna.

Akibat
tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, beber Disna,
alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang
seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. 400 hektar kebun tersebut, diduga diperjualbelikan
oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun
2007.

"Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan
jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang
beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota
Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh
Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku
pembeli," papar Disna.

Dalam Akta Jual Beli, lanjutnya, pihak
Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan
yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.

Faktanya,
para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan
sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan
surat kuasa lisan kepada siapapun.

Penyerobotan
kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V,
yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36
bulan dari pembangunan kebun.

Akibat penyerobotan tersebut,
kata Disna, Hinsatopa Simatupang, selaku Direktur Utama PT. Langgam
Harmoni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik
Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam
Harmoni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada
satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di
Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam
pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA
Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan
193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha,
mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan
Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan
kebun.

Untuk diketahui, kasus Kopsa M melawan PT Langgam Harmuni ini cukup lama berproses.

Pada
berita yang dilansir Tribun Pekanbaru 19 September 2017 lalu, terkait
pertemuan yang memediasi persoalan Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan
Siak Hulu dengan PTPN V di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa
(19/9/2017) yang diinisiasi oleh mendiang Bupati Kampar saat itu, Aziz
Zainal mengungkap sejumlah fakta. Termasuk pengakuan pihak Langgam
Harmoni yang membeli lahan tersebut dari Marjan Usta.

Saat itu, Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengungkapkan, mantan unsur Direktur PTPN V Marjan Usta menjual lahan koperasi 400 ha.

"Yang
bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang
lain dapat uangnya," ujarnya didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi.

Karel
Zagoto, perwakilan dari PT. Langgam Harmoni, membenarkan pernyataan
Antoni soal Marjan. Kepada Bupati Azis Zaenal, ia menyebutkan bukti
kepemilikan lahan 400 hektare terdiri dari 76 Sertifikat Hak Milik
dan123 buah SKGR.

Menurut Karel Zagoto, Marjan menjual lahan atas
nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia,
adalah keluarga Marjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah
keluarganya," katanya.

Sementara itu, Kasubag KKPA PTPN V, Feri
Lubis mengaku, lahan 500 ha itu telah dikembalikan kepada Ninik Mamak
karena tidak bisa dibangun. Soal Marjan, ia mengatakan, salah satu
mantan Direktur perusahaan pelat merah itu bertindak sebagai pribadi.

Bupati
Azis menanyakan bukti otentik penyerahan itu. Namun Feri tampak gugup
menjawabnya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mencari bukti penyerahan
tersebut.

Antoni kemudian menyanggah, bahwa nama pada SHM itu
adalah anggota koperasi. Persoalannya, ia mempertanyakan, jalan cerita
Marjan bisa memegang SHM tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus
oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

Selain
itu, penjualan lahan 248 hektare lahan koperasi kepada KABIN oleh
pengurus koperasi sebelumnya ikut disorot. Antoni mengungkapkan, lahan
dijual, padahal SHM masih diagunkan di bank. Sehingga patut dicurigai,
dokumen kepemilikan yang diperoleh KABIN adalah palsu.

Buntut
dari kasus ini, pada Kamis petang, 15 Oktober 2020 lalu, sekelompok
orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan
rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu

Merasa dirugikan, PT Langgam Harmoni pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

Pada
akhir April 2021 kemarin, Polres Kampar menaikkan kasus pengusiran
tersebut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Koordinator Aksi
berinisial Mv sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Selasa
kemarin, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500
hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.

SETARA
Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan
Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/05/21), melaporkan dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh sejumlah
pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), di Gedung KPK, Jakarta.

"Dugaan
tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan
Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun
plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003,"
sebut Juru Bicara SETARA Institut Disna Riantina, melalui siaran
persnya yang dikutip Beritariau.com, Selasa kemarin

Disebutkan,
kejadian berawal ketika pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan
biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank
Mandiri.

"Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga
membiarkan asset negara 500 hektar (Ha). Tanah, yang seharusnya menjadi
kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum,"
ungkap Disna.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan fakta peristiwa, maka SETARA Institut menyimpulkan bahwa,
seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha yang
diperoleh dari Kopsa-M. Namun, lahan tersebut malah dibiarkan dan
sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih
kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara.

"Akibat tindakan ini
negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari
harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," kata
Disna.

Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh
PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat
Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No.
53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp.
13.272.960.400.

"Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara
senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti
kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005,"
sambungnya.

Dijelaskannya, dihitung sejak tahun 2003-2013
(sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah
menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal
awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka, kerugian
Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak
akuntabel ini, berjumlah Rp. 79.000.000.000.

Tak hanya itu,
kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui
proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya
selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan.

Kerugian ini
akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 mendatang ketika masa kredit
berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.

"Dengan
demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian
lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya
pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian
sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000
(Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam
Ratus Ribu Rupiah)," rincinya.

Tata kelola keuangan pinjaman dari
bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun
keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya
tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar
pengajuan pinjaman dan peruntukannya.

Selain itu, lanjut Disna,
PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun
yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada
petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin
melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang
Palembang.

Organisasi besutan Hendardi, yang juga mantan Anggota
Panitia Seleksi Komisioner KPK, menelaah berapa tindakan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar
pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada
seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan
yang diserahkan oleh Kopsa-M.

Terkait laporan ke KPK ini, hingga
kini, pihak PTPN V belum dapat memberikan komentar. Direktur Utama PTPN
V Jatmiko Krisna Santosa menyerahkan ke Sekretaris Perusahaan Bambang
maupun Humas yang kemudian dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Untuk
diketahui, perjuangan Kopsa M menuntut kejelasan kemitraan dan
mengembalikan lahan mereka yang diduga direbut melalui penjualan oleh
terduga mantan Petinggi PTPN V sudah sejak lama.

Pernyataan kebun
sawit tersebut gagal bukan isapan jempol melainkan dari hasil
Peninjauan Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar yang dimuat dalam 1
(satu) bundel berkas.

Meski kasus tersebut terjadi sebelum Dirut
PTPN V Jatmiko menjabat, namun, dalam laporan dugaan korupsi di KPK,
SETARA Institut menyatakan Jatmiko turut sebagai terlapor karena
melakukan pembiaran tindak pidana korupsi. "(Jatmiko) masuk turut
terlapor di KPK," ucap Disna.

Sebelum didampingi SETARA Institut, kasus dugaan korupsi ini juga sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada
25 Juni 2020 lalu, Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning)
melaporkan dugaan korupsi pe gelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk
Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Kejaksaan
Tinggi Riau.

"Iya benar, sudah masuk laporannya," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan saat itu.

Namun, hingga kini tidak ada kabar terkait laporan tersebut. (rls)

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 25 September 2020 - 00:19:32 WIB
    Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kuansing 2020
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:21:27 WIB
    Gubri ajak Masyarakat Ikut Ramaikan Gowes Merdeka, Panitia Siapkan Hadiah Menarik
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:21:04 WIB
    Woow Keren, Tidak Hanya Pejabat di Kawal PJR, Kambingpun Bisa
    Kamis, 10 Februari 2022 - 16:15:07 WIB
    Karutan Tangerang Laksanakan Instruksi Kadivpas Terkait Layanan Hak Warga Binaan Secara PASTI
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:47:45 WIB
    Resahkan Warga, 46 Preman Diamankan Polisi di Palembang
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB
    Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi
    Kamis, 04 Juni 2020 - 15:35:32 WIB
    MENDORONG SELURUH DESA UNTUK MAJU
    Setelah Jalan dan Listrik, Bupati Kampar Perjuangkan Pembangunan Telekomunikasi
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48:29 WIB
    Kemenkumham Adakan Kompetisi Cerdas Cermat Bidang Keuangan dan BMN
    Selasa, 13 April 2021 - 20:36:17 WIB
    Bisa Raup Untung Ratusan Juta Rupiah,
    Ini Rahasia Menanam Porang Tanpa Modal
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:44:54 WIB
    IWO Sulsel Desak Polisi Usut Kasus Pembunuhan Wartawan di Sulbar
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:43:05 WIB
    Kapolres Pekanbaru Instruksikan Pengawasan di Cek Point Masuk Pekanbaru
    Selasa, 22 September 2020 - 19:20:22 WIB
    Selama Ini Sampel Dikirim ke Medan
    Kasus Covid-19 Meningkat, Edy Rahmayadi Pastikan Nias Akan Punya Lab PCR Sendiri
    Sabtu, 25 April 2020 - 11:09:11 WIB
    LARANGAN MUDIK
    Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Pengendalian Transportasi Di Jalan Tol Selama Masa Mudik Mulai 24 Apr
    Senin, 13 April 2020 - 22:52:30 WIB
    Dinas Sosial Lamban Dalam Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19
    DEWAN GERAM ATAS KINERJA DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN COVID-19
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:39:31 WIB
    Bupati H. Darma Wijaya Lantik 6 JPT Pratama dan 12 Pejabat Administrator Pemkab Sergai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved