Kamis, 28 Maret 2024  
 
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

RL | Riau
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB

Suasana persidangan perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dasar putusan yang telah memenangkan perkara aset SMAN Plus dimenangkan Pemprov Riau setelah melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 202, dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.

Pemprov Riau memenangkan banding perkara SMAN Plus Riau. Sebelumnya, di tingkat pertama (PN Bangkinang) gugatan dikabulkan. Kemudian, hasil banding di PT Pekanbaru gugatan dibatalkan putusan tingkat pertama.

Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada 3 Februari 2021 lalu yang telah memenangkan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, selaku pihak penggugat.

"Alhamdulillah, kita menang. Dengan keputusan Tinggi Pekanbaru ini, sekaligus membatalkan hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang. Artinya banding kita diterima," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Selasa (15/6/21).

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi menambahkan, bahwa Putusan PT Pekanbaru secara resmi di terima Pemprov Riau pada hari ini 15 Juni 2021.

"Tentu kita menghormati putusan hakim PT Pekanbaru, dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu kita patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau. Karena tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kita juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," Ucap Yan Dharmadi, menambahkan.

"Tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Alhamdulillah, kami tentu sangat bersyukur dan menghormati putusan Majelis hakim PT Pekanbaru yang telah melihat secara jeli dan mempertimbangkan hukum secara tepat untuk memutus perkara ini. Kami juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," ungkap Yan Dharmadi.

Yan Dharmadi menyebutkan, bahwa hal ini sejalan dengan atensi KPK RI untuk penyelamatan Aset Negara/Aset Daerah. "Sekali lagi kita berupaya semaksimal berupaya untuk bekerja keras mempertahankan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Riau, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan," tandasnya. (MC Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Rabu, 22 April 2020 - 23:26:42 WIB
    Perencanaan Pembangunan Terbaik
    Kabupaten Siak Terbaik Pertama Dengan Perencanaan Pembangunan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 10:01:08 WIB
    Jangan Sia-Siakan 7 Manfaat Kulit Pisang bagi Kesehatan Ini
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:37:25 WIB
    Jabar Siapkan 2.000 Dosis Vaksin COVID-19 untuk Kontingen PON XX
    Minggu, 08 November 2020 - 08:36:59 WIB
    Cek Rekening, Subsidi BLT Gaji Sudah Mulai Disalurkan
    Sabtu, 12 Agustus 2023 - 12:39:52 WIB
    37 Paskibraka Ikuti Pemusatan Latihan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2023
    Senin, 10 Februari 2020 - 09:35:38 WIB
    TKI Dipaksa Kerja 20 Jam Sehari di Malaysia, Minta Dipulangkan
    Minggu, 15 Maret 2020 - 10:46:35 WIB
    Virus Vorona
    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Positif Corona
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:32:27 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Musda Partai Golkar X
    Kamis, 06 Februari 2020 - 22:57:03 WIB
    Solidaritas TNI-POLRI
    TNI-POLRI Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Rabu, 06 Januari 2021 - 15:49:36 WIB
    Pemerintah Kota Cimahi Siapkan Lahan Khusus untuk Pemakaman Covid - 19
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:44:23 WIB
    Kodam III/Siliwangi dan Bank BJB Gelar Kerjasama untuk Tingkatkan Kesejehteraan Prajurit
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:36:30 WIB
    Tolak Omnibus Law, FSP RTMM : Berdampak Pada Turunnya Kesejahteraan Pekerja Indonesia
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB
    Tak Bayar Utang Pajak,
    Direktur Perusahaan Disandera DJP
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:18:40 WIB
    BUMN Hati-Hati! Erick Thohir Beri Sinyal Pangkas Lagi Perusahaan Plat Merah
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:11:25 WIB
    Ikut Vaksinasi Kewajiban Warga Negara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved