Minggu, 02 April 2023  
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4

RL | Riau
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar terbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun tenaga honorer.  SE ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada masa pandemi COVID-19.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (13/8/21). Ada pun SE yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut, dengan nomor 153 /SE/BKD/2021.

"Pedoman kerja selama pemberlakuan bagi ASN Pemprov Riau setelah mempedomani instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Ini terkait tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4," kata Ikhwan.

Hal ini papar mantan Karo Hukum Setdaprov Riau tersebut, menimbang kondisi pandemi yang tinggi. Baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan SE Menpan-RB dengan nomor 16 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

"Ya ini, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Ikhwan lagi.

Ada pun rincian SE sistem aturan kerja ASN Pemprov Riau sebagai berikut. Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau workfrom home, secara penuh atau 100 persen. Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak.

Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut.

Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (MC Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Kamis, 06 Februari 2020 - 17:12:59 WIB
    Advokat Ferari Riau Angkatan Pertama Dilantik
    Selasa, 05 Mei 2020 - 17:16:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Pasutri Di Serdang Bedagai Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:19:35 WIB
    Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi
    Sekda Kampar Pimpin Rapat Kegiatan Penanggulangan Covid-19 Kampar
    Kamis, 03 Desember 2020 - 17:12:53 WIB
    Terkait Adanya Dua Pengurus DPW MOI yang Mundur, Sekjen MOI Bilang Begini
    Kamis, 07 Juli 2022 - 14:59:56 WIB
    Plt. Wali Kota Cimahi Hadiri Rapat Paripurna DPRD
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:13:55 WIB
    HUT TNI Ke-76, Koarmada II Ikuti Upacara Virtual
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:13:08 WIB
    Sembari Melihat dan Berbincang Santai Di Kantor Desa Balai Pungut
    Plh. Bupati Ajak Masyarakat Dukung "Dua Cani" Calon Kontestan KDI 2020
    Senin, 26 Oktober 2020 - 21:05:31 WIB
    Hari Ini Dua Daerah Melaporkan Nihil Kasus Covid-19
    Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13:00:56 WIB
    Melalui Webinar ,Tema Menyukuri Nikmat Kemerdekaan
    FPK Riau Sukses Bangkitkan Semangat FPK Se Nusantara
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:35:07 WIB
    Anggota DPRD Jabar Terima Audiensi Serikat Pekerja
    Kamis, 30 September 2021 - 18:58:13 WIB
    Wabup Sergai Tekankan Pentingnya Interaksi Sosial Dalam Program P4GN
    Rabu, 07 September 2022 - 13:34:47 WIB
    Rapat Kerja Pembahasan Perubahan Rancangan PPAS APBD Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:55:14 WIB
    Bakti Sosial TNI Kodim 0314
    Dandim 0314/Inhil Tinjau Bedah Rumah Milik Bapak Aini
    Jumat, 25 Desember 2020 - 12:11:12 WIB
    Jokowi Ucapkan Hari Natal: Pandemi Beri Pelajaran Baru
    Senin, 26 April 2021 - 22:29:36 WIB
    Kisah Sukses Petani Porang Bermodal Awal Rp7 Juta Kini Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved