Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4

RL | Riau
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar terbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun tenaga honorer.  SE ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada masa pandemi COVID-19.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (13/8/21). Ada pun SE yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut, dengan nomor 153 /SE/BKD/2021.

"Pedoman kerja selama pemberlakuan bagi ASN Pemprov Riau setelah mempedomani instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Ini terkait tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4," kata Ikhwan.

Hal ini papar mantan Karo Hukum Setdaprov Riau tersebut, menimbang kondisi pandemi yang tinggi. Baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan SE Menpan-RB dengan nomor 16 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

"Ya ini, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Ikhwan lagi.

Ada pun rincian SE sistem aturan kerja ASN Pemprov Riau sebagai berikut. Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau workfrom home, secara penuh atau 100 persen. Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak.

Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut.

Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (MC Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 01 Juni 2020 - 14:48:23 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Ucapkan Dirgahayu Kodam XIV/Hasanuddin ke 63
    Minggu, 09 Januari 2022 - 08:44:38 WIB
    Bobby Nasution Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa Kepada Bupati Tapteng Di Rumah Duka Barus
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:08:09 WIB
    Lawan Praktek Suap, Hari Kamis ini Aktivis GAMARI Laporkan Humas dan Proyek Green Forest Residence P
    Rabu, 19 Mei 2021 - 23:12:56 WIB
    100 Hari Kerja Kapolri, Dapat Pujian Dari Ketua MPR Bambang Soesatyo
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:04:53 WIB
    Kunjungi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:49:10 WIB
    Anggota Dewan Jawa Barat Menerima Audensi Serikat Pekerja K-SPSI
    Rabu, 20 September 2023 - 19:22:04 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
    Senin, 07 Maret 2022 - 10:45:55 WIB
    Helikopter Diterjunkan ke Beoga Papua Evakuasi 8 Korban Pembantaian KKB
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:23:12 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:23:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Dugaan Korupsi Massal Belum Terungkap, Formasi Riau Angkat Bicara
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:22:01 WIB
    Perusahaan Yang Tidak Memberikan Fasilitas BPJS Kesehatan
    Direktur LBH-MRKN : Prihatin Atas Perusahaan Yang Tidak Memfasilitasi BPJS Kesehatan Pada Karyawan
    Jumat, 23 Juli 2021 - 19:50:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2021
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:52:01 WIB
    Ilegal Logging Masih Ada di Wilayah Riau
    Kamis, 19 Januari 2023 - 11:49:32 WIB
    Ketua DPRD Lantik Oden Haryadi Menjadi Anggota DPRD Jabar
    Selasa, 06 April 2021 - 09:19:25 WIB
    Perjuangan Atas Alih Kelola Blok Rokan Akhirnya Dapat Dukungan Sepenuhnya Dari Walikota Dumai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved