Minggu, 02 April 2023  
 
Kasus Fee Base Income di BRK, Tiga Terdakwa Siap Jadi Justice Collaborator

RL | Riau
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:03:38 WIB

Foto sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 16 Agustus 2021.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait Fee Base Income di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK), HF, MJF, dan NCA siap menjadi Justice Collaborator terhadap persoalan yang sedang mereka hadapi. Hal ini disampaikan oleh pimpinan kuasa hukum ketiga pengacara tersebut, Topan Meiza Romadhon, S.H., M,H TMR saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/8/2021). Menurutnya, ketiga kliennya sudah siap bekerjasama dengan penegak hukum guna membuka tabir besar di seputar masalah ini.


“Bagi kami, pesan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini cukup terang dan jelas, bahwa kasus ini adalah kasus besar dan rumit. Dan dalam prosesnya haruslah objektif serta menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi perjalanan perbankan ke depan, terutama perbankan yang dimiliki oleh pemerintah nasional atau pun daerah. Dari itu, kami juga menyambut baik keinginan ketiga klien kami untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator agar perkara ini menjadi terang benderang, tiada tabir gelap yang menyelimuti lagi, let’s pierce the veil of this case for the sake of justice,” terang pengacara muda ini.


Saat ditanya langkahnya mendukung keinginan para klien untuk melakukan hal tersebut apakah tidak bertentangan kepentingan BRK, seperti yang ditanyakan awak media saat konferensi pers di Kantornya, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan jika dirinya dan tim tidak lagi menjadi tim kuasa hukum BRK sejak 9 Agustus 2021, saat setelah konferensi pers digelar.


“Sebagai penasehat hukum, tentunya rekan-rekan sangat paham dan mengerti apa Batasan-batasan yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kami merasa langkah kami saat melakukan konferensi pers kemaren, merupakan sebuah langkah pembelaan di luar pengadilan bagi para klien kami yang sedang menjalani persidangan. Yang kami inginkan dari hasil konferensi pers itu adalah sebuah pengetahuan bagi public bahwa street trial justice, tidak layak diterima oleh ketiga terdakwa ini. Apalagi, persoalan ini adalah persoalan perdana yang disidangkan di Indonesia. Namun, Ketika konferensi pers tersebut menyebabkan keluarnya surat pemutusan kuasa dari BRK terhadap kami selaku lawyers Lembaga mereka, bagi kami tidak menjadi persoalan. Karena kami merasa langkah kami sebagai yang memegang kuasa dari ketiga terdakwa dan juga BRK saat itu, sudah sangat tepat. Dan dalam konferensi pers itu, terang dan jelas bagaimana kami menjalankan amanat para klien kami yaitu Para Mantan Pimpinan Cabang,” jelasnya.


Afrimatika Dewi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum TMR juga mengatakan hal senada. Baginya, pencabutan 2 surat kuasa oleh BRK malah menjadi momentum baik untuk membela habis-habisan para klien mereka. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mematahkan dakwaan jaksa terhadap para klien kami di persidangan dan target kami minta mereka mendapatkan keadilan yang semestinya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan pandangan yang adil dari majelis hakim, kami juga sudah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara ini yaitu Yang Mulia Hakim Dahlan, SH.  untuk berkenan menjalankan sidang secara offline agar semua bukti dan keterangan dapat dilakukan cross examination terhadap Para Saksi dan Bukti yang akan diajukan Pihak Kejaksaan secara langsung sehingga terciptanya proses persidangan yang adil bagi Klien kami dapat diraih. Dari itu, saat mereka menyampaikan hendak menjadi justice collaborator, saya termasuk orang yang bergairah mendengarnya. Karena dengan demikian, publik akan mengerti, apa sebenarnya yang sedang terjadi,” sambungnya.


Di sisi lain, Denny Rudini, S.H., sebagai kuasa hukum dan penanggungjawab komunikasi kepada keluarga klien mengungkapkan bahwa, keluarga klien sudah diberitahu tentang keputusan pengajuan diri sebagai justice collaborator yang diajukan oleh ketiga suami mereka. “Saat surat itu kami terima dari suami mereka Ketika kami melakukan besuk untuk mengecheck kondisi menjelang persidangan hari ini, salah satu terdakwa menyerahkan surat tersebut kepada kami. Dan dijelaskan mereka, isinya adalah pengajuan diri sebagai orang akan  bekerja sama dengan penegak hukum untuk kasus yang dinilai pelik dan besar ini,” terangnya didampingi oleh Susi Susanti, S.H., dan Ibrar S.H. Menurut mereka, semua yang dilakukan saat ini adalah demi BRK yang lebih baik.


Untuk diketahui, Justice Collaborator dikenal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 2011 itu juga mengutip pasal 37 Konvensi PBB anti Korupsi tahun 2003 antara lain pertimbangan negara untuk memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan Kerjasama yang subtansial dalam penyelidikan atau kejahatan yang diterapkan dalam konvensi. Selanjutnya juga dimaktubkan pada ayat berikutnya, bahwa setiap negara wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama subtansial dalam penyelidikan atau penuntutan.


Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (wishtleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) juga diatur dalam pasal 10 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"I can only lead you to the truth. I can't make you believe it," Raymond Reddington. (rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Jumat, 04 November 2022 - 10:52:10 WIB
    Kisruh Ekspor Gandum, Putin & Zelensky Kompak 'Lapor' Jokowi
    Jumat, 25 Juni 2021 - 21:36:12 WIB
    Dijanjikan Kerja Honorer di Pemko Sibolga, Bapak Ini Setor 20 Juta
    Rabu, 07 September 2022 - 09:57:59 WIB
    Satgassus Merah Putih Diduga Berkomplot Lindungi Ferdy Sambo, IPW: Ini 421 Polisi Elite
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:24:47 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias laksanakan Komsos dan Koordinas Dengan PPL Pertanian Alasa
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:15:16 WIB
    Viral! Demi Konten, Tukang Es Cendol Jadi Korbannya
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:59:21 WIB
    Rapat Paripurna, DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:40:02 WIB
    Anggota DPRD Jabar Dapil I Rafael Situmorang, SH melaksanakan kegiatan 4 Pilar Kebangsaan
    Minggu, 19 April 2020 - 10:34:31 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Pasien PDP Covdi-19 Pelalawan Meninggal Dunia
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:56:30 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Jelang Pilkada Sergai, Kasat Reskrim Polres Sergai, Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas
    Selasa, 13 Juli 2021 - 09:41:38 WIB
    Peresmian Gedung SMP DAN TPQ Yayasan Bumi Alquran Siantar, Berjalan "SUKSES"
    Jumat, 03 Juni 2022 - 13:12:28 WIB
    Rasa Peduli, Bupati Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Berikan Bantuan Sembako
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:50:13 WIB
    Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Pinangki Sirna, Jaksa yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
    Jumat, 22 April 2022 - 10:48:28 WIB
    Rusia Uji Coba Rudal "Tercanggih di Dunia", Putin: Bisa Membuat Musuh Rusia Berpikir Dua Kali
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:09:40 WIB
    Hati-Hati! Penyakit Donovanosis yang Mampu Gerogoti Alat Kelamin Manusia
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:16:25 WIB
    Dalam Kunjungan Kerjanya di UPTD Dukcapil Kecamatan Pinggir
    Plh.Bustami Tegaskan “Jangan Mempersulit Dan Berikan Pelayanan Terbaik”
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved