Sabtu, 27 April 2024  
 
Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru

Riswan L | Riau
Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.

Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.

"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.

Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.

Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.

Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.

Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut: 

Bagian Ketujuh Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

c. jenis moda transportasi yang meliputi :

   1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

   2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

   3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke             pasar dan supermarket.

  4. Angkutan untuk pengedaran uang.

  5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.

  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

  10. Angkutan kapal penyeberangan.

  11. Transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.

  12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 21 Januari 2021 - 18:11:18 WIB
    Bupati Rohil Lantik Anggota Direksi BUMD Rohil PD Sarana Pembangunan
    Rabu, 15 April 2020 - 06:53:03 WIB
    Mari Mencegah Corona Ikuti Ajuran Pemerintah
    Rohul Akan Melakukan Kajian Terhadap PSBB Bila Diterapkan Dan Pemkab Rohul Himbau Warga Tidak Panik
    Selasa, 06 Juni 2023 - 16:38:04 WIB
    DPRD Jawa Barat Pelajari Pembangunan Infrastruktur Provinsi DI Yogyakarta
    Sabtu, 18 September 2021 - 10:37:09 WIB
    Langkah Kemenkumham Mengendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan
    Minggu, 26 Juli 2020 - 11:30:59 WIB
    Danrem 142/Tatag Pimpin Apel Gabungan Penanganan Penanggulangan Pasca Banjir Bandang
    Senin, 13 Maret 2023 - 01:11:29 WIB
    Empat Pendiri LAN Tidak Merestui Munaslub LAN di KOTA TANGERANG BANTEN
    Minggu, 22 Maret 2020 - 12:15:36 WIB
    Memburuknya Ekonomi Akitab Wabah Virus Corona
    Corona pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
    Kamis, 23 April 2020 - 08:32:30 WIB
    Kepentingan Rakyat Paling Miskin dan Lemah
    Prabowo Mendukung Kebijakan Presiden Jokowi
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:33:30 WIB
    Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
    Jumat, 13 Januari 2023 - 08:19:29 WIB
    DPRD Jabar Evaluasi Kegiatan Dan Program APBD Unit UPTD Perikanan Air Payau Dan laut
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:26:13 WIB
    Bersama Rumah Ekonomi Desa, Mari kembalikan Jalur Distribusi HULU & HILIR Kepada UMKM
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:02:37 WIB
    Lonjakan Kasus Baru Positif COVID-19 di Jabar Akibat Data Lama
    Minggu, 27 November 2022 - 18:52:39 WIB
    Sefianus Zai Lantik Pengurus PS.KNR 2022- 2024
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:00:36 WIB
    Musda Partai Golkar Riau
    Pertarungan Seru Antara Andi Rahman Dan Syamsuar Pada Musda Golkar Riau
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:49:57 WIB
    Bersama Mahasiswa, Polri Bersinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved