Jum'at, 29 09 2023  
 
KLHK Rilis Data Penggunaan Lahan Hutan di Riau Tanpa Izin, Kabupaten Rokan Hilir Paling Luas

RL | Riau
Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:45:40 WIB

Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis data hasil kerja tim identifikasi dan verifikasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Provinsi Riau. Data sementara, menunjukkan seluas 1,4 juta hektare lebih kawasan hutan telah digarap untuk beragam fungsi tanpa izin kehutanan dari LHK.

Dari luasan tersebut 1,35 juta hektare dipakai untuk usaha perkebunan kelapa sawit. KLHK mencatat masih ada sekitar 148 ribu hektar lagi kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit, namun belum dapat diidentifikasi siapa pengelolanya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema menyatakan, penguasaan hutan secara ilegal itu sebagai kejahatan hutan yang berdampak pada pengerusakan lingkungan secara sistemik. Ia menyebut, para perambah hutan tanpa izin sebagai penjahat-penjahat yang telah memperkaya diri sendiri.

"Ini perampokan namanya dan pengrusakan hutan. Mereka sudah merampok dan merusak hutan dan lingkungan. Dampaknya sangat luas. Penjahat-penjahat itu untung, negara buntung. Apa tindakan dan langkah negara kepada mereka? Kalau cuma kena administrasi dan denda, gak akan jerah," kata Yohanis saat rapat panitia kerja Komisi IV dengan Kementerian LHK, Senin (22/8/2022) lalu yang disiarkan lewat channel media sosial.

Berdasarkan data yang dicuplik SabangMerauke News, penyebaran lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Riau dikelompokkan dalam lima jenis penguasaan/ pengelolaan.

Yakni kawasan hutan yang dikelola koperasi, korporasi, masyarakat, perorangan dan multi user. Adapun multi user ini berkaitan penguasaan hutan tanpa izin yang dikelola oleh beragam pihak di antaranya pemerintah daerah, instansi vertikal pemerintah dan kelembagaan pemerintah lainnya.

Luasan kawasan hutan yang telah disulap menjadi kebun kelapa sawit di Provinsi Riau, teridentifikasi paling luas berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kementerian LHK mencatat luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Rohil mencapai 251.124 ha.

Dari luasan kebun sawit ilegal tersebut, korporasi menguasainya seluas 56.862 ha lebih. Penguasaan oleh perorangan seluas 84.776 ha dan multi user seluas 61.955 ha. Sisanya pengusaan oleh masyarakat seluas 37.114 ha dan yang dikelola koperasi seluas 10.415 ha.

Sementara juara dua pengelolaan ilegal kawasan hutan untuk kebun sawit ditempati oleh Kabupaten Indragiri Hulu dengan luasan 233.155 ha lebih.

Di daerah ini, korporasi kelapa sawit menguasai hutan secara ilegal seluas 144.385 ha, sementara perorangan seluas 19.241 ha. Untuk penguasaan ilegal oleh multi user seluas 34.213 ha dan yang dikuasai masyarakat seluas 30.252 ha. Kelompok penguasaan oleh koperasi hanya mengelola seluas 5.052 ha.

Kasus ketiga terparah penguasaan hutan secara ilegal yang disulap menjadi kebun sawit berada di Kabupaten Rokan Hulu dengan luasan 204.610 ha lebih. Dari jumlah ini, seluas 68.677 ha dikuasai korporasi, masyarakat seluas 69.181 ha dan penguasaan perorangan seluas 62.978 ha. Sisanya dikuasai oleh multi user dan koperasi.

Untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, kawasan hutan yang telah disulap menjadi kebun sawit seluas 160.389 ha. Dengan rincian seluas 66.321 ha dikuasai korporasi dan seluas 48.980 ha dikuasai oleh perorangan. Sementara, ada seluas 33.303 ha yang dikuasai multi user dan 11.784 dikuasai masyarakat.

Di Kabupaten Kampar, kawasan hutan yang telah 'dirampok' menjadi kebun sawit ada seluas 137.200 ha lebih. Penguasaan oleh korporasi seluas 52.739 ha, disusul oleh perorangan seluas 45.025 hektar dan masyarakat seluas 25.059 hektar lebih.

Selanjutnya, di Kabupaten Pelalawan terdapat 111.545 ha kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit tanpa izin kehutanan. Penguasaannya didominasi oleh korporasi seluas 56.011 ha, disusul pengelolaan oleh perorangan seluas 33.715 ha dan pengelolaan masyarakat seluas 10.357 ha. Sisanya dikelola tanpa izin oleh multi user dan koperasi.

Di wilayah Kabupaten Kuansing, terdapat 72.299 ha kawasan hutan disulap tanpa izin menjadi kebun sawit. Dengan rincian, korporasi menguasai seluas 41.058 ha disusul penguasaan perorangan seluas 15.902 ha. Sisanya dikuasai oleh masyarakat seluas 5.261 ha dan koperasi seluas 7.687 ha.

Kawasan hutan yang telah dialihfungsikan tanpa izin kehutanan menjadi kebun sawit di Kabupaten Bengkalis, terdapat seluas  70.991 ha. Adapun rinciannya seluas 39.216 ha. dikuasai oleh korporasi dan seluas 20.627 ha dikuasai secara perorangan. Masyarakat hanya menguasai seluas 6.259 ha dan koperasi seluas 4.888 ha.

Di Kabupaten Siak, terdapat seluas 64.336 ha kawasan hutan dijadikan kebun sawit tanpa izin. Dengan rincian seluas 31.239 ha dikuasai oleh perorangan, seluas 10.232 dikuasai multi user dan seluas 8.810 ha dikelola masyarakat. Sementara korporasi menguasai seluas 7.255 ha disusul pengelolaan koperasi seluas 6.698 ha.

Untuk wilayah Kota Dumai, seluas 42.765 ha kawasan hutan digarap menjadi kebun sawit secara ilegal. Rinciannya seluas 17.438 ha dikuasai perorangan dan 15.198 ha dikuasai multi user. Sementara, penguasaan oleh masyarakat seluas 2.480 ha, korporasi seluas 5.697 ha dan sisanya oleh koperasi seluas 1.950 ha.

Di Kota Pekanbaru pun terdapat penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit ilegal yang luasannya mencapai 2.844 ha. Tercatat seluas 1.110 ha dikuasai perorangan, seluas 1.052 dikuasai multi user dan 643 ha dikuasai korporasi. Sisanya seluas 37 ha dikuasai oleh masyarakat.

Terakhir, di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 552 ha kawasan hutan dikonversi jadi kebun sawit tanpa izin Kementerian LHK. Seluas 522 ha dikuasai oleh korporasi dan hanya 30 ha dikuasai perorangan.

Sumber:sabangmeraukenews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Kamis, 25 Juni 2020 - 19:58:24 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
    Jumat, 01 April 2022 - 19:01:41 WIB
    Danlanud S Sukani Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kab Cirebon ke 540
    Minggu, 28 Maret 2021 - 11:30:38 WIB
    Ledakan Terjadi di Depan Gereja Katedral Makassar
    Senin, 20 Juli 2020 - 12:58:16 WIB
    Bupati Resmikan Pospes dan Lakukan Pemancangan Pembangunan Mesjid Annizham
    Jumat, 06 November 2020 - 05:17:34 WIB
    Baru 3 Hari Kenalan di FB, Pria Ini Merudapaksa Cewek ABG lalu Ditinggal di Pinggir Jalan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:06:23 WIB
    Jangan Bertidak Aneh-Aneh dan Membuat Kisruh
    Bansos Sembako Pemprov Sumut, Nikson: Jangan Ada yang Mengurangi Jatah
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:02:22 WIB
    Proyek Pembangunan Kabupaten Nias Selatan
    Nisel Danai Proyek Pembangunan Kantor Camat Dan Kelurahan Rp 4,8 Milyar Melalui DAU 2020
    Jumat, 09 April 2021 - 14:56:54 WIB
    Bikin SIM Sudah Bisa Online
    Jumat, 11 Juni 2021 - 13:35:42 WIB
    Pembangunan Masjid Islamic Center Memasuki Tahap Akhir
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 19:48:08 WIB
    Sekjen MOI : Media Online Harus Kreatif
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:17:19 WIB
    Kakanwil Aceh Sosialisasi Pencegahan dan Membatasi pengunjung Serta Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
    Kemenkumham Aceh Aktif Sosialisasi Antisipasi Covid 19
    Minggu, 19 Maret 2023 - 11:00:56 WIB
    Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB
    Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
    Minggu, 22 November 2020 - 13:23:56 WIB
    Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari Safari Partai Wilayah Timur
    Rabu, 18 Maret 2020 - 15:14:03 WIB
    Diskominfo Kampar Kembalikan Dua Siswa/i Multimedia Yang Telah Melaksanakan PKL 3 Bulan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved