Sabtu, 27 April 2024  
 
Masih Maraknya Pembalakan Liar
Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Menjaga Jaga Hutan Lindung

Riswan L | Riau
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:54:03 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk proaktif menjaga suaka margasatwa Rimbang Baling, Kampar dari aksi pembalakan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan hal tersebut setelah timnya berhasil menangkap satu truk tronton yang berisi penuh kayu hutan hasil penjarahan di Rimbang Baling. Total kayu yang disita polisi mencapai lebih dari 30 ribu meter kubik.

"Kita berharap pemangku kepentingan di dalam SM Rimba Baling berperan aktif mencegah terjadinya tindak pidana di kawasan tersebut, termasuk pembalakan, Karhutla dan lainnya," kata Andri.

Andri bahkan menjelaskan saat upaya pengintaian hingga penangkapan berlangsung, pihaknya menemukan beberapa pos di sekitar aliran sungai yang biasa dimanfaatkan para penjahat hutan untuk melansir kayu dari dalam kawasan.

"(Kita melihat) di dalam dekat pinggiran aliran sungai Desa Gema ada pos BBKSDA, Polhut, Walhi. Beri informasi ke Polri untuk ditindaklanjuti sehingga hutan kita dapat tetap terjaga kelestariannya," pinta Andri.

Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit truk tronton berisi lebih dari 30 ribu meter kubik kayu hutan campuran yang diduga kuat hasil pembalakan liar kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kampar.

Andri mengatakan dari penangkapan itu, polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

"Modus kedua tersangka adalah dengan menggunakan dokumen terbang. Mereka memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari Provinsi Jambi. Namun, asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi," katanya.

Kedua tersangka yang ditangkap berikut barang bukti berupa 1.477 keping kayu hutan alam dan tronton bernomor polisi BH 8951 KU itu adalah Suliadi alias Adi (45) dan Edi Saputra alias Putra (21). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (19/5) kemarin itu, kata Andri merupakan hasil penyelidikan panjang kepolisian dalam usaha membongkar sindikat perusak hutan lindung di Riau. Berawal dari laporan yang diterima Korps Bhayangkara sepekan sebelumnya, polisi langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, polisi berhasil memetakan aktivitas bongkar muat kayu serta rute perjalanan truk tronton tersebut. Selanjutnya pada Selasa pagi medio pekan ini, polisi berhasil menangkap para tersangka berikut bukti kuat yang dikumpulkan terlebih dahulu.

Saat ini para tersangka masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polda Riau masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp2,5 miliar.***

Sumber : Riausidik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 21 November 2021 - 11:41:47 WIB
    DPC HIMNI Siak Menerima Satu Unit Mobil Ambulance dari Bupati Siak Alfedri
    Kamis, 18 Juni 2020 - 19:06:37 WIB
    Bupati Kampar Blusukan Bagikan Paket Sembako
    Selasa, 03 Maret 2020 - 10:50:21 WIB
    Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
    Jumat, 03 Juni 2022 - 12:00:26 WIB
    Danrem 063/SGJ : Cirebon Sehat Cirebon Bersatu Dengan Jum’at Berkah
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:03:11 WIB
    Komisi III: Pembangunan SPBE PT.Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan
    Rabu, 25 November 2020 - 21:41:05 WIB
    Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas Keseluruh Jajaran
    Kamis, 07 April 2022 - 13:40:51 WIB
    Hapus Stigma Negatif Eks Pecandu Narkoba Via Program Aftercare Di Panti Rehabilitasi Al-Kamal
    Minggu, 20 September 2020 - 16:55:20 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Positif Covid-19
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:24:31 WIB
    Kapolres Sergai Terima Kunker Anggota DPR RI Komisi III H. Romo Syafi'i Ke Polres Sergai
    Selasa, 01 Februari 2022 - 15:42:17 WIB
    DPRD Jabar Dukung Sisi Anggaran Program Sadesha
    Senin, 06 Januari 2020 - 08:47:14 WIB
    LAN Riau Apresiasi Wagub Riau
    Bebaskan Riau Dari Bahaya Narkoba
    Senin, 27 Maret 2023 - 11:39:32 WIB
    Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:46:38 WIB
    Bupati Nonaktif Kuansing Akan Segera Disidang
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:47:55 WIB
    Ridwan Kamil Lantik 572 Kepala Sekolah
    Sabtu, 14 November 2020 - 09:50:05 WIB
    Penuhi Legalitas, Pemda Jabar dan PT SMI Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah di Hadapan Notaris
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved