<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkumham Yasonna Laoly Membuka Prolegnas Dilingkungan Pemerintahan
Selasa, 26 November 2019 - 07:46:54 WIB

TERKAIT:
 
 



Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Dalam artian Prolegnas merupakan gambaran politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu.

Penyusunan Prolegnas  tentu tidak berdiri sendiri akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara yang dimuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sitematis harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan (forward looking), agar mampu menghadapi persoalan bangsa dan negara, serta kebutuhan Pemerintah.

UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa perubahan khususnya yang berkaitan dengan penyusunan Prolegnas, yaitu:

1. Diamanatkannya Evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya, sebagai dasar dalam menyusun dan menetapkan Prolegnas Jangka Menengah pada awal masa keanggotaan DPR untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya (Pasal 20 ayat (4).

2. Dimungkinkannya carry over pembahasan RUU ke masa keanggotaan DPR berikutnya, sekaligus memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan, berdasarkan kesepakatan bersama DPR, Presiden, dan/atau DPD terhadap RUU yang telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).(Pasal 71A).

3. Selain itu, UU ini juga memberikan amanat untuk dilakukannya pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang oleh DPR, DPD, dan Pemerintah  yang dikoordinasikan oleh DPR untuk menilai ketercapaian, hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan  kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana hasilnya dapat menjadi usul RUU dalam penyusunan Prolegnas (Pasal 95A).

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dimana dari 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) RUU Prolegnas 2015-2019, telah disahkan sebanyak 35 RUU (18%) menjadi Undang-Undang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada Tahun 2015 disepakati 40 (empat puluh) RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, dengan perincian  27 RUU merupakan usulan DPR, 12 RUU Usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD serta 3 RUU Tambahan. Dari total 40 RUU tersebut, telah disahkan 3 (tiga) RUU menjadi UU (7.5%).

2. Pada Tahun 2016 disepakati 50 (empat puluh) RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, dengan perincian  25 (dua puluh lima) RUU merupakan usulan DPR, 13 (tiga belas) RUU Usulan Pemerintah, dan 2 (dua) RUU usulan DPD serta 10 (sepuluh) RUU Tambahan. Dari total 50 (lima puluh) RUU telah disahkan 10 (sepuluh) RUU menjadi UU (20 %).

3. Pada Tahun 2017 disepakati 52 (lima puluh dua) RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, dengan perincian 34 (tiga puluh empat) RUU merupakan usulan DPR, 15 RUU Usulan Pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. Namun dipertengahan tahun, terdapat 1 (satu) RUU yang diganti. Dari total 52 (lima puluh dua) RUU tersebut telah disahkan 5 (lima) RUU menjadi UU (9.6%)

4. Pada Tahun 2018 disepakati 50 (lima puluh) RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, dengan perincian 31 (tiga puluh satu) RUU merupakan usulan DPR, 16 (enam belas) RUU Usulan Pemerintah, dan 3 (tiga) RUU usulan DPD. Dari total 50 (lima puluh) RUU tersebut telah disahkan 5 (lima) RUU menjadi UU (10%).

5. Pada Tahun 2019 disepakati 55 (lima puluh lima) RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, dengan perincian 35 RUU merupakan usulan DPR, 16 RUU Usulan Pemerintah, dan 4 RUU usulan DPD. Dari total 55 RUU tersebut telah disahkan 12 (dua belas) RUU menjadi UU (21.8%).

Memperhatikan hasil evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Prioritas tahunan tersebut, capaian kuantitas Prolegnas dinilai cukup rendah. Hal ini dapat diakibatkan bahwa beberapa usulan RUU dalam Prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara,  penyusunan RUU  masih dipengaruhi kepentingan dan ego sektoral,  dan mekanisme pembahasan yang belum ekfektif dan efisien.  Hal ini harus menjadi evaluasi bersama Pemerintah, DPR, dan DPD dalam penyusunan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024. Terlebih di lingkungan pemerintah, Kementerian/lembaga harus melakukan pembenahan dalam penguatan substantif dan bersinergi  dalam penyusunan Prolegnas dengan berorientasi pada kualitas undang-undang bukan kuantitas. 

Dalam menyiapkan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024, Pemerintah memperhatikan arahan Bapak Presiden yang disampaikan pada beberapa kesempatan agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan (simplifikasi) dan kemudahan prosedur (friendly), hendaknya memperhatikan:

 Regulasi tidak boleh kaku, rumit dan yang berpotensi menimbulkan biaya tinggi, yang menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha (Ease Of Doing Business).

 Regulasi yang tidak konsisten dan tumpang tindih antara satu dan lainnya harus dipangkas, diselaraskan dan disederhanakan, serta menghindari hiper regulasi/obesitas regulasi.

 Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tanggap terhadap tantangan baru dan perkembangan teknologi. Regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus.

 Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya, harus memberikan rasa aman, harus memudahkan semua orang untuk mendapatkan haknya, serta mampu mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.

Presiden dalam penataan regulasi telah mencanangkan program yang akan dikerjakan selama 5 (lima) tahun ke depan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan investasi, salah satunya adalah memprakarsai pembentukan 2 (dua) undang-undang, yaitu: Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-undang tersebut merupakan Omnibus law dimana masing-masing undang-undang tersebut akan sekaligus merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang baik yang menghambat penciptaan lapangan kerja maupun menghambat pengembangan berusaha di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang dimaksud (Omnibus law) sedang digagas dengan membangun sinergitas Kementerian/lembaga terkait dengan prinsip menghilangkan ego sektoral dan mendorong RUU dimaksud masuk Prioritas Prolegnas 2020.

Kehadiran  peraturan perundang-undangan yang tertib dan sederhana   berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat dibutuhkan bagi penguatan iklim investasi atau kemudahan berusaha (ease of doing business), keamanan dan ketertiban, serta mengakselerasi pembangunan bagi kemakmuran rakyat.

Untuk itu, usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas tahun 2020 harus mempertimbangkan substansi Omnibus Law yang saat ini sedang disusun, RUU yang diusulkan juga harus mendorong inovasi, mampu membangun SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi industri 4.0 dan mampu mengatasi kejahatan siber dan penyalahgunaan data digital.

Rapat Pembahasan Tahunan ini akan menentukan RUU-RUU usulan Pemerintah yang nantinya diusulkan oleh Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR dan DPD guna penyusunan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024 serta Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita tingkatkan sinergitas antar Kementerian/lembaga dalam penataan regulasi di negara  tercinta ini ke arah yang lebih harmoni. Semboyan kerja..kerja..kerja haruslah diikuti dengan cepat..cepat..cepat agar mampu mengakselerasi pembagunan di era revolusi industri 4.0.



 
Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  • Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    02 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    03 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    04 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    05 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    06 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    07 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    08 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    09 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    10 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    11 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    12 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    13 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    14 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    15 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    16 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    17 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    18 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    19 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    20 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    21 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    22 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com