< Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyi" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:00:24 WIB

TERKAIT:
 
  • Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

    "Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

    Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

    Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

    Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

    Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

    Selanjutnya termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan

    Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

    Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

    "Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.

    Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.***
     
    Sumber : Okezone



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com