Satu Tersangka Kasus BRI Rohul Belum Ditangkap
Kasus BRI Rohul Masih Persiapkan Berkas Di Kejati Riau
Kamis, 27 Februari 2020 - 10:05:50 WIB
|
Foto Kantor Kejaksaan Tinggi Riau |
Pekanbaru, Tiraskita.com - Kasus BRI Rohul yang melibatakan SL Account Officer ( AO) dan satu warga ( SJ ) yang berperan sebagai nasabah, yang belakangan telah di ekspose oleh pihak Kajati Riau, Mia Amiati, hingga kini masih sekedar mempersiapkan berkas.
Sebelumnya, Kajati Riau, Mia Amiati, menyebutkan dalam konfrensi Persnya, bahwa dalam kasus yang telah di proses sejak tahun 2019 itu telah merugikan keuangan Negara Miliaran Rupiah.
,"Kasus ini sudah mulai diusut sejak September tahun lalu," kata Mia didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi, Selasa petang, 7 Januari 2020.
Bahkan kasus yang diduga dilakukan secara bersekongkol itu berhasil merugikan keuangan Negara dengan jumlah yang sangat fantastis.
,"Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700," terang Mia.
Namun disampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan, yaitu inisial SL ( Sebagai AO) dan SJ ( Sebagai Debitur) dan dalam kesempatan itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan bahwa salah satu dari tersangka yakni SJ telah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya, sehingga pihaknya bekerjasama dengan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo untuk berusaha menangkap tersangka.
Hal yang menjadi perhatian publik terkait kasus ini adalah, pasca konfrensi Pers yang telah dilakukan Kajati Riau saat itu, hingga kini sudah menjelang 2 ( Dua) bulan, namun prosesnya berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada Kasi penkum Kejati Riau, Muspidauan, S.H.,M.H, hari ini, Rabu 26/2/2020 adalah kasus tersebut masih mempersiapkan berkas perkara.
,"Kita masih persiapkan berkas, yang tersangka SL (AO ) BRI Rohul, Kejati sudah siapkan berkas perkara, dan sudah mau tahap I, dan Tersangka saat ini ditahan di Rutan Sialang bungkuk,"terang Muspidauan.
Sementara saat disinggung terkait tersangka lain, SJ ( Debitur) yang pernah disebutkan melarikan diri, dan tidak diketahui keberadaanya, hingga kini belum berhasil ditangkap oleh pihak Kejati Riau.
,"Terkait tersangka yang lain, SJ ( Nasabah), sampai saat ini tidak diketahui keberadaan nya dimana, sudah dipanggil sebanyak tiga ( 3 ) kali namun tidak pernah datang," kata Muspidauan menjawab pertanyaan awak Media.
Sementara disisi lain kepala Perwakilan BRI Wilayah Provinsi Riau, Harry Gusti Utama, saat dimintai komentarnya terkait kasus yang telah mencoreng nama baik manajemen BRI itu mengatakan, bahwa yang bersangkutan ( SL) ( Tersangka_red) melakukan perbuatanya adalah disebutnya murni karena niat jahat.
,"Itu murni karena yang bersangkutan ingin melakukan tindakan kejahatan dengan segala cara," tulisnya dalam lembar jawaban, menjawab konfirmasi awak media.
Harry dalam lembar jawabannya mengakui, pihaknya selalu melakukan fungsi pengawasan dan prinsip kehati-hatian dalam setiap melakukan proses prakarsa kredit.
Publik pun selau menunggu kinerja Kajati Riau, Mia Amiati, yang diketahui sedang membidik banyak kasus Korupsi di Riau, kabarnya, Mia, yang merupakan Kajati Riau yang dilantik pada akhir Desember 2019 lalu itu sangat gencar membasmi sagala tindak pidana korupsi di Provinsi Riau, bahkan Mia Amiati dalam pidatonya saat pisah sambut Kejati Riau awal Januari 2020 mengatakan ia akan melaksanakan tugasnya dengan menegakkan hukum setegak-tegaknya, dan tidak pandang bulu.**
Komentar Anda :