< Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangu" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:01:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar
  •  


    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

    Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.

    Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa penyidik langsung turun ke Rutan untuk meminta keterangan Yan Prana.

    "Hari ini diperiksa. Di Rutan," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

    Pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka merupakan yang pertama. Pada Senin (28/13/2020) seharusnya ia dimintai keterangan tapi batal karena ada miskomunikasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru terkait jadwal pemeriksaan.

    Hilman mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana tidak akan berhenti. Jaksa penyidik akan memanggil kembali. "Tergantung kebutuhan pembuktian," kata Hilman.

    Selain Yan Prana, jaksa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sampai berkas diserahkan ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21. "Saksi terus maraton (diperiksa)," ucap Hilman.

    Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

    "Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

    Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

    Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. ***


    Sumber : Cakaplah.com




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com