< Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untu" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mendagri Tetapkan Instruksi Pengetatan PSBB
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:37:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Mendagri Tetapkan Instruksi Pengetatan PSBB
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah memberlakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

    Kepala Pusat Penerangan (kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam penyataan resminya, Kamis (7/1/2021) mengatakan, "eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, sehingga sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi,".

    Benni menjelaskan, instruksi dalam Inmendagri tersebut meliputi:

    Pertama, ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kabupaten Bogor, kab. Bekasi, kota Cimahi, kota Bogor, kota Depok, kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kab.Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan, gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan kota Surakarta serta sekitarnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, kabupaten Bantul, kabupaten Gunung Kidul, kabupaten Sleman, dan kabupaten Kulon Progo, gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta gubernur bali dengan prioritas wilayah kabupaten Badung, kota Denpasar dan sekitarnya.

    "Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Benni.

    Kedua, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi; Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online; Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

    "Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Benni.

    Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).***

    Sumber : Goriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa
    02 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    03 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    04 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    05 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    06 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    07 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    08 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    09 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    10 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    11 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    12 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    13 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    14 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    15 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    16 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    17 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    18 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    19 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    20 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    21 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    22 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com