Fakta Lain di Balik Gratifikasi Rp. 100 Miliar Agung Mangkunegara
Bandar Lampung, Tiraskita.com - Pelukan hangat kepada sang istri mengawali langkah Hendra Wiajaya Saleh menuju pintu keluar ruang Garuda di pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis siang, 27 Februari. Mulutnya tertutup rapat, Ia tidak berkomentar sedikitpun kepda para wartawan yang bertanya tentang tanggapan mengenai vonis yang dibaca majelis hakim.
Ya, Hendra Wijaya Saleh divonis dengan pidana kurungan badan selama 30 bulan dan didenda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Surat permohonan diri sebagai Justice Collaborator pun ditolah mentah-mentah.
" Ya seperti tadi disampaikan oleh majelis hakim tadi, bahawa dalam aturan SEMA terkait dengan seseorang yang berhak mendapat JC itu, ada beberapa syarat. Salah satunya tadi, bukan pelaku utama, mengakui kesalahan, memberikan keterangan, memberikan bukti, kemudian mengukap pelaku lain yang lebih besar. Jadi tidak hanya satu hal aja, dan hakim juga menilai tidak memenuhi syarat. Sama dengan penuntut umum, " kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.
Awalnya pengacara sudah yakin, bahwa apa yang disampaikan Hendra Wijaya Saleh selama menjalani proses penganan perkara, telah memenuhi aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang JC. "JC sudah kita ajukan, tapi hakim mengagap itu bukan bagian dari JC. Hakim yang mempertimbangkan," kata pengacara Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka.
Senin pagi, 20 Januari 2020, Hendra Wijaya Saleh pernah mengukap tentang praktik suap di Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Perdagangan. Juga tentang proyek yang dikerjakan anggota DPRD dan sesama kader Partai NasDem lainnya. Kepada awak media, keterangan itu dianggapnya sebagai kejujuranya. " Kalau itu kebenaran, kenapa mesti takut?" ujar Ketua Gapeksindo Lampung Utara ini.
Dia mengatakan bahwa dalam surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia menyebut nama Kabid Dinas Pendididkan Kesuma dan PNS di Dinas Kesehatan Firman, sebagai pengepul Fee PAKET Proyek. Juga menyebut Madrid Daud, Anggota DPRD Lampung Utara yang meminjam perusahaanya untuk mengerjakan proyek. Dia pun mengaku pernah memberikan Fee kepada Dinas Perdagangan di tahun 2017 kepada A Rozi, di Era Kepemimpinan Syahrudin Putera. Keterlibatan Bendahara DPD Partai NasDem Kampung Utara Sofyan AR dan Sekretaris Partai NasDem, Lozi Darwin dalam pengerjaan Paket proyek.
Bau Amis Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Perdagangan
Senin pagi, 24 Februari 2020, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Gratifikasi dari rekanan di Dinas PU-PR Sejak tahun 2015 sampai 2019 sebanyak Rp. 100.236.464.650.
Menurut KPK, Gratafikasi itu diterima melalui kurirnya, Yakni Kadis PU-PR Syahbudin, Kadi Perdagangan Wan Hendri, Pamaanya bernama Raden Ayahril, saudara angkatanya bernama Taufik Hidayat dan adik kaundungya Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Tahun 2015, Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima uang Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandanira Mangkunegara sebesar Rp. 18.304.235.900., Tahun 2016, meneriam uang melalui Syahbudin, Taufik Hidayat Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp. 32.149.926.550.
Tahun 2017, menerima melalui Syahbudin, Taufik Hidayat akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp. 47.298.602.200. Tahun 2018, menerima uang melalui Syahbudin sebesar Rp. 38.700.000. Tahun 2019, menerima uang Syahbudin dan Raden Syahril sebesar Rp. 2.445.000.000.
Dari total keselurahan ang itu, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan Rp.97.954.061.150. untuk kepentingan pribadi," Ucap Taufiq saat membaca Surat Dakwaan.
Berangkat dari keterangan Hendra Wijaya Saleh tadI, KPK mengatakan bahwa ada juga aliran dana yang diterima Agung Ilmu Mangkunegara dari Dinas Kesehatan, Dinas Pndidikan dan Dinas Perdagangan. KPK tidak memungkiri, jika dugaan Praktik Korupsi pun terjadi di Tiga Dinas tadi. "Tidak hanya di Dinas PU-PR. Jadi Gratifikasi itu semuanya, nanti kita lihat, "Jelas Taufiq Ibnugroho kepada awak media, Usai Vonis kepada Hendra Wijaya Saleh dibacakan.
Free Proyek Dinas Kesehatan kepada Frank, Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung
Dua orang sumber Fajar Fajar Sumetera mengatakan, ada pemberian uang senilai Rp.1,5 Miliar kepada Frank, Oknum auditor di BPK Perwakilan Lampung. Uang ini diberikan untuk mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK Perwakilan Lampung pada Tahun 2017 kepada Kabupaten Lampung Utara. Uang diduga berasal dari Fee Proyek di Dinas Kesehatan, di Masa Kepemimpinan dr. Maya Metisa.
Sebelumya, Syahbudin saat menjadi Saksi, Senin pagi, 13 Januari 2019 secara singkat pernah mengukap pemberian aliran uang kepada seorang di BPK senilai Rp.1 M. Uang itu menurut Syahbudin diberikab kepada seorang bernama Frank. Pemberian uang dilakukan oleh Dsyadi, Plt (BPKAD).
Taufiq Ibnugroho tidak membantah atau membenarkan uang untuk oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung itu berasal dari Dinas Kesehatan. Ia hanya membenarkan tentang keterangan Syahbudin yang menyebut adanya aliran dana ke BPK Perwakilan Lampung melalui Frank.
"Seingat saya, Syahbudin saat di persidangan belum menjelaskan mengenai sumber uang yang diberikan ke BPK. Memang betul pernah memberikan, tapi dia belum menjelaskan. Dia hanya menjelaskan secara umum, ada pemberian ke Pihak Lain. Tapi belum secara Detail. Mungkin nanti di Persidangan, mungkin nanti yang bersangkutan bisa menjelaskan, " Katanya.**
Komentar Anda :