< Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Rabu, 13 Januari 2021 - 08:06:33 WIB

TERKAIT:
 
  • DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/XII/2020 dan 190-PKE-DKPP/XII/2020 pada Kamis (7/1/2020) pukul 09.00 WIB.

    Perkara ini diadukan oleh Meksi Syafrida (198-PKE-DKPP/XII/2020) dan Srinoralita (190-PKE-DKPP/XII/2020). Dalam dua perkara ini, Teradu mengadukan Mubrur dan Nanang Wartono (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pelalawan).

    Pengadu dua perkara ini mendalilkan telah dirugikan dengan status tersangka hasil proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para Teradu. Proses penanganan dugaan pelanggaran diduga tidak profesional dan akuntabel.

    Para Teradu disebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana dalam proses penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu.

    Pengadu Srinoralita merupakan Plt. Kepala Dinas Sosial Kab. Pelalawan. Sedangkan Pengadu Meksi Syafrida adalah Kepala Seksi di Dinas Sosial Kab. Pelalawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seletah merekam video kegiatan monitoring program pemerintah Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).

    Video tersebut berisi dugaan penyalahgunaan program KPM-PKH dari Kementerian Sosial yaitu pembagian beras sebanyak 30 kg menjadi 15 kg disatukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Pelalawan yaitu Zukri dan Nasarudin dengan merk Bangkri berisi sembako (minyak goreng dan gula).

    “Pengadu kemudian mendapatkan undangan klarifikasi terkait video tersebut dari Bawaslu Kab. Pelalawan. Dalam klarifikasi itu dijelaskan monitoring tersebut murni atas adanya laporan warga, bukan karena memihak salah satu pasangan calon,” ungkap kuasa Pengadu, Asep Ruhiat.

    Kedua Pengadu menegaskan tidak pernah menyebarluaskan video monitoring program KPM-PKH, kecuali kepada atasan yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan. Bupati Pelalawan menyarankan untuk melaporkan ke Bawaslu.

    Atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Pelalawan diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perbuahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

    Kuasa Pengadu juga menyesalkan Teradu yang mengindahkan keterangan saksi ahli dalam perkara ini. Dr. Erdianto SH.M.hum (ahli pidana) mengatakan bahwa unsur pasal yang dituduhkan Meksi dan Srinoralita tidak terpenuhi, tetapi Bawaslu tetap melanjutkan permasalahan hukum tersebut.

    “Ahli pidana yang dihadirkan Bawaslu dan dimintai keterangannya mengatakan tidak ada unsur pidana terhadap Pengadu dan di sini sangat jelas pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan sangat politis terlihat tidak profesional, dan tidak teliti,” tegas Asep.

    Teradu I yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur mengungkapkan, video dugaan penyelahgunaan progam KPM-PKH yang berisi kedua Pengadu sedang melakukan monitoring beredar luar melalui WhatsApp.

    Temuan video tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim Informasi Awal. “Kami sudah menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

    Teradu II, Nanang Wartono menambahkan jika keterangan saksi ahli bukan satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menentukan setiap laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan, diputuskan dan disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan didukung minimal dua alat bukti.

    Dalam proses penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilihan, telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pengadu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan yang merugikan salah satu pasangan calon.

    “Kedua Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan serta denda sejumlah Rp 4.000.000 subsidair satu bulan kurungan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., MIP selaku Ketua Majelis dengan anggota Sri Rukmini Sri Rukmini, SH., M. Ikom (TPD Unsur Masyarakat), Firdaus, SH (TPD Unsur KPU Provinsi Riau), dan Neil Antariksa, A.Md., SH., MH (TPD Unsur Bawaslu Provinsi Riau). (Humas )



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com