Listyo Sigit Siap Hapuskan Budaya Arogansi Oknum Polri
Rabu, 20 Januari 2021 - 20:59:07 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Untuk mewujudkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya), calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghapuskan budaya arogansi oknum Polri.
Dia juga bertekad mematahkan pepatah lama yang berkata 'hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas'.
Demikian disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Dikatakannya melalui makalah berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi', mewujudkan Promoter Polri masih menjadi fokus dirinya ke depan, salah satunya dengan peningkatan kualitasnya sumber daya manusia (SDM) Polri.
"Selain dengan terus melakukan peningkatan SDM Polri untuk mewujudkan Promoter Polri, budaya Polri yang humanis juga akan terus ditingkatkan juga. Dengan menghapus budaya arogansi yang masih dimiliki oleh oknum-oknum Polri," kata Listyo Sigit, dalam pemaparannya.
Selain itu yang juga menjadi fokus kerjanya sebagai Kapolri kelak, Ia mengatakan, ke depannya akan mematahkan pepatah lama tentang penegakan hukum.
"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," lanjutnya.
Serta terhadap penegakan hukum yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Listyo Sigit menegaskan Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif yakni komunikasi, konsultasi, dan musyawarah guna menciptakan penyelesaian hukum melalui damai.
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.
Dalam rapat fit and proper test yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Dalam pengantarnya, Herman menegaskan fit and proper test adalah bagian dari tugas konstitusional DPR.
"Proses ini sekaligus tugas dan tanggungjawab konstitusional kami selaku anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah," kata Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Dilanjutkan Herman, berdasarkan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon kapolri ke DPR, selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan presiden tersbut.
"Maka dari itu, proses fit and proper test ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri," papar Herman. ***
Sumber : Cakaplah.com
Komentar Anda :