Tak Terima Dibilang Ganteng, Kuna Bacok Yanto Pakai Parang
Kamis, 21 Januari 2021 - 23:40:51 WIB
SIAK | TIRASKITA.COM - Kuna (45) seorang pria asal Medan, Sumatera Utara tega membunuh rekan sesama kerjanya, Susianto (43) alias Yanto karena disinggung dengan kata-kata bernada menghina.
Kuna menghabisi nyawa Yanto sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa 15 Desember 2020 lalu di depan rumah Safri di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Saat itu, Yanto bersama temannya, Soni Sahputra hendak bekerja menjajakan barang-barang peralatan rumah tangga menuju Simpang Bakal, Yanto adalah sales barang-barang kelontong di sebuah perusahaan.
Di tengah perjalanan, Yanto dan Soni yang sudah dibuntuti oleh Kuna, tiba-tiba dibacok oleh senjata tajam berupa parang oleh Kuna sebanyak dua kali tepat mengenai perutnya. Sedangkan teman Yanto juga turut dibacok hanya mengenai lengannya dan berhasil kabur.
Pengungkapan kasus ini disiarkan oleh Polres Siak melalui press conference, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Siak, Kecamatan Dayun.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan berencana itu karena disindir oleh korban.
"Dari keterangan saksi, motif pelaku membunuh adalah diduga karena sakit hati. Beberapa hari sebelumnya korban sempat mengatakan 'Kok ganteng kali, mau kemana?' kepada si pelaku, dari itu pelaku merasa tersinggung dengan korban," kata Kapolres Siak dalam siaran persnya.
Diungkapkannya, ternyata Kuna juga merupakan sales barang kelontong sama seperti korban Yanto, bahkan satu kos dengan korban di KM 11 di samping SPBU Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib, Siak.
Awalnya, kejadian ini dilaporkan langsung oleh Soni yang merupakan korban yang selamat dari kejaran pelaku, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
"Setelah itu pihak kepolisian menelusuri keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kemudian kami menurunkan tim opsnal Satreskrim Polres Siak ke Rohul dan berhasil menangkap pelaku," urai Gunar.
Saat melakukan penangkapan, tim Satreskrim Polres Siak yang dipimpin AKP Noak Aritonang menemukan barang bukti berupa sebuah parang lengkao dengan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian Polres juga sudah mengamankan barang bukti lain berup tas ransel, tas sandan dan pakaian berlumuran darah milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. ***
Sumber : Mimbarkita.com
Komentar Anda :