Korupsi 39.2 M Jembatan Waterfront City Bangkinang
Mantan Bupati Jeffry Noer, Kadis PU Indra Pomi dan Mantan Ketua DPRD Ahmad Fikri, Diperiksa KPK
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30:05 WIB
JAKARTA | Tiraskita.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 semakin bergulir.
Kini KPK mulai serius mencari dan menggali keterlibatan Kepala Dinas PU maupun Sang Bupati, Bertempat di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau,telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi pada 21/01/2021.
Informasi yang diterima redaksi media ini dari Ali Fikri, Plt Humas KPK mengatakan bahwa KPK memeriksa mantan Bupati Kampar Jefry Noer yang menjabat Bupati Bupati Kab. Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016. KPK mendalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Begitu juga Sang Kadis Bina Marga dan Pengairan ketika itu Indra Pomi Nasution. Indra Pomi yang kini menjabat Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru ini, diperiksa dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan kontraktor PT WIKA.
Yang terakhir adalah Mantan ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag , Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014 ini dicecar pertanyaan tentang uang yang dikembalikannya ke rekening penampung di KPK.
KPK kini serius mengungkap keterlibatan tiga pjabat Tinggi di Kab.Kampar pada masa itu.Sebagaimana di ketahui bahwa KPK baru mampu menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas
Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan dan Karyawan Kontraktor yakni Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa.
Masyarakat kini bertanya-tanya tentang kemampuan KPK dalam mengungkap mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan
waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016
dengan total Rp117,68 miliar tersebut.
Sudah beberapa kali disuarakan oleh tokoh masyarakat Riau, Aktivis dan mahasiswa Riau agar KPK tidak tebang pilih dan terkesan ada permainan dibelakang layar.
Manalah mungkin korupsi senilai Rp.39,2 Miliar dikerjakan sendiri oleh seorang PPK, ujar beberapa Aktifis di berbagai media.
Indra Pomi yang ingin dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, tidak menjawab dan memblokir WA Wartawan.( rilis)
Komentar Anda :