< Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dib" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:38:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
  •  

    MERANTI | TIRASKITA.COM - Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dibawah umur (Prositusi anak,red).

    Pengungkapan Kasus dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 12 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 25 Januari 2021 dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada Wartawan Riaulink.com, Selasa (26/01/2021) siang.

    Dikatakan Kapolres kalau pengungkapan Tindak Pidana ini berlangsung pada senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

    "Reskrim Polres yang mengungkapkan kasus ini, dan terduga pelaku berinisial TFA (25) warga Gang Hidayat RT/Rw 001/004 Kelurahan Selatpanjang Selatan, dan  AW (Perempuan-22) warga jalan Rintis Gang Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

    Disampaikan kepada Riaulink.com, kalau Kronologis awal yang mana pada pukul 08:00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah Umur.

    Selanjutnya, Kapolres menyampaikan dalam prakteknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat, kemudian tim opsnal melakukan penelusuran informasi tersebut dan mengadakan kontak dengan pelaku, serta membuat janji pertemuan / pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku.

    "Pelaku meminta uang sejumlah Rp. 500.000 / kencan ( short time ) yang dibayarkan kepada penyedia jasa di tempat Hotel Heppy Kecamatan Tebingtinggi. Dan selanjutnya, personil mengamankan terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," katanya.

    Dibeberkan Kapolres dalam melakukan aksi tersebut pelaku TFA dibantu oleh istrinya AW dan pekerjaan ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak 1 tahun terakhir.

    "Korban anak dibawah umur (13), dan pelaku dikenakan Pasal 88 jo 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan/ atau pasal 2 ayat 2 jo pasal 17 UU 21 Tahun 2007 ttg TPPO Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni, Uang Bayaran Korban sebesar Rp 500.000 ,Uang Tunai Sebesar Rp. 102.000 yang diduga hasil dari ekploitasi anak dibawah umur, 1 unit Handphone merk Xiomi milik pelaku, dan 1 unit Hp merek Oppo A3 milik korban. ***

    Sumber : Riaulink.com



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com