Pers Cukup Berbadan Hukum Bisa Profesional
Ketua Dewan Pers Bantah Isu Terverifikasi Media
Senin, 02 Maret 2020 - 11:50:13 WIB
|
Foto Ketua Dewan Pers, M. Nuh Dan Ketua MOI |
Banjarmasin, Tiraskita.com - Hari Pers Nasional tahun 2020 yang telah usai dilaksanakan di provinsi Kalimantan Selatan menuai kebanggaan tersendiri bagi insan Pers Nasional, pasalnya, selain perhelatan itu menjadi momen penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan, hal itu juga menjadi jawaban tegas bagi polemik berkepanjangan terkait terverifikasi media.
Kerap dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bahwa Perusahaan Pers yang tidak terverifikasi disebut media abal-abal, bahkan hal itu bukan saja telah mencederai UU Pers, yang mengatakan bahwa Perusahaan Pers adalah badan hukum, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam momen hari Pers di Kalimantan baru-baru ini menepis pandangan itu dengan mengatakan, bahwa Pers bisa bekerjasama dengan semua Pemda di semua tingkatan, asal Perusahaan Pers yang dimaksud telah berbadan hukum.
Muhammad Nuh juga menyatakan bahwa Dewan Pers Tidak Pernah Meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi
Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini media mengalami masalah untuk bekerjasama dengan Pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif.
Bahkan M. Nuh dalam pernyataannya yang dilansir Beberapa media mengatakan, tanpa terverifikasi pun Media dapat bekerja dengan profesional dan kritis terhadap perjalanan sebuah bangsa, karena hal itu sudah menjadi bagian tugas pokok dunia Pers sesuai dengan UU Pers.
," Kita berjalan saja sesuai dengan yang digariskan oleh Undang-undang Pers," Pungkas M. Nuh.**
Komentar Anda :