< Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keaga" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB

TERKAIT:
 
  • Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
  •  


    Jakarta | TIRASKITA.COM -  Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keagamaan hal itu menyebabkan masalah dalam prilaku aparat penegak hukum dan pejabat negara yang menumbur tata nilai keadilan hukum bagi masyarakatnya. Hal itu disampaikannya Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)   Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro

    Penegasan dan pernyataan Doktor Edi merupakan intisari dari isi buku ke-7 yang telah diluncurkan Februari 2021 berjudul Filosofi Pendekatan Keilmuan Hukum dan Pendekataan Religius Dalam Upaya Memaksimalkan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia ".

    Menurut dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI ini, juga meluncurkan buku ke-6 Tentang Masalah Yuridis Tentang UU Hak Cipta Di Indonesia, yang diterbitkan Februari 2021 ini.

    Kepada wartawan Tiraskita, pengacara musisi Indonesia  Zahir Cok Lubis pencipta lagu "Disini Dibatas Kota Ini" Dan Fahmi Syahab pencipta lagu "Kopi Dangdut"  Mengatakan, bahwa kondisi sistem hukum di Indonesia sudah baik dan benar dalam tataran formulasi teks UU nya, namun dalam implementasi dan eksekusi berhukumnya banyak terjadi masalah yuridis baik dari sisi pelaksanaan hukumnya dan oknum pelaksana hukumnya. Hal itu terjadi karena para oknum di lembaga yudikatif polri, Jaksa, hakim ada sebagian dalam cara berhukumnya mengabaikan nilai religius hukum Tuhan tingalkan, sehinga jauh dari nilai keadilan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menyebabkan penyimpangan prilaku yang berakibat munculnya gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum. Begitu juga dengan oknum pejabat negara dipemerintahan bermain main dengan uang negara terjadi korupsi uang negara. Di dalam buku yang ke-7 disajikan masalah masalah tersebut dengan studi kasus pada ungkap kasus yang dilakukan KPK dll.

    Sementara untuk buku ke-6 tentang hak cipta, menyoroti tentang masalah yuridis berkaitan dengan tata cara formulasi pembentukan UH Hak Cipta yang terjadi masalah yuridis dalam penyusunan ketentuan pidana nya. Termasuk pengaturan wilayah yurisdiksi kewenangan Pengadilan masih rancu dan bertentangan antara pasal satu dengan yang lainya. Sehingga sebagian ada yang tidak memperhatikan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan . "Masalah yuridis tersebut dapat dibaca didalam buku ke6 yang saya tulis dan diurai secara detail, " kata Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH.(Irma apriyani)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com