< Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Da" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda
  •  

    PASIRPENGARAIAN | TIRASKITA.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

    Ketiga Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Rapat Paripurna kepada DPRD Rokan Hulu, pada Senin sore 08 Februari 2021.

    Tiga Ranperda diserahkan Sekda Rokan Hulu kepada pimpinan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yaitu Nono Patria Pratama SE, dan Andrizal.

    Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) yang sebelumnya bernama Perusda RHJ.

    Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan ketiga, yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

    Pada sambutannya, Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris, menerangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ perlu dirubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, karena nama Perusda telah berubah menjadi Perumda RHJ.

    Selain perubahan Nama, sambung Sekda Rokan Hulu, Perumda RHJ juga telah menambahkan bidang kegiatan usahanya yang semula empat bidang usaha, saat ini menjadi tujuh bidang usaha.

    Abdul Haris berharap Perumda RHJ bisa bersaing dan terus berkembang sesuai perkembangan ekonomi daerah ke depannya.

    "Kita juga berharap Perumda Rokan Hulu Jaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," sampai Abdul Haris.

    Untuk kemajuan Perumda RHJ, tambah Abdul Haris, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ yang kini bernama Perumda RHJ.

    Perubahan Perda ini, diakui Abdul Haris, karena bertambahnya bidang usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula bergerak di empat bidang usaha menjadi tujuh bidang usaha, meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan bidang kehutanan.

    Selanjutnya, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang pertambangan dan energi, bidang jasa, bidang pariwisata, bidang ekonomi kreatif, dan bidang jasa konstruksi.

    Menurutnya, penambahan bidang usaha di Perumda RHJ tentunya sudah melalui kajian, bahwa Perumda dinilai sanggup berkembang untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat luas, dan peningkatan PAD.

    Sedangkan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, papar Sekda, dasar Pemkab Rokan Hulu mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah karena sejak 2011 Perda ini belum pernah dirubah.

    Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Perda Pajak Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    "Selain itu ada perubahan tarif pajak penerangan jalan. Pengguna daya 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen, pengguna daya 1.300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen," ungkap Abdul Haris.

    Untuk tarif pajak hiburan, ungkap Abdul Haris, dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan warga membayarnya. Hal itu menjadi salah satu kendala saat pemungutan pajak, karena tidak sedikit wajib pajak enggan membayarnya.

    “Kita berharap dengan turunnya tarif pajak hiburan ini, maka wajib pajak lebih taat membayar pajak ke depannya, sehingga hal ini meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, dan ini dipadang perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

    Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kata Abdul Haris, Kabupaten Rokan Hulu sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu dan gelombang dua.

    Sedangkan untuk Pilkades gelombang ketiga yang seharusnya dilaksanakan 2020, tidak dapat dilaksanakan karena Indonesia ditimpa musibah pandemi Covid-19, serta adanya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada serentak 2020.

    Menurut Sekda Rokan Hulu lagi, perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, sehingga tahapan Pilkades serentak geleombang ketiga bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, upaya mencegah ppenularan Covid-19.

    "Pilkades serentak gelombang tiga juga harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Abdul Haris.

    Setelah diajukan ke DPRD, Abdul Haris mengharapkan DPDR Rokan Hulu bersama instansi atau organisasi perangkat daerah bisa membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut, sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda.

    "Karena ketiga Ranperda ini juga demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu," tandas Abdul Haris.

    Pasca berkas diterima, DPRD Rokan Hulu langsung melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda.

    Seluruh fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan memberikan masukan ke Pemkab Rokan Hulu yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda, dimana dua Ranperda yang diajukan dinilai berpotensi meningkatkan PAD.

    Berdasarkan informasi dirangkum, untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda telah dijadwalkan oleh DPRD Rokan Hulu, dan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 09 Februari 2021.***

    Sumber : Riauterkini.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com