Terlibat Narkoba Anggota LAN Bengkalis Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Ketua LAN Riau
BENGKALIS | Tiraskita.com - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika, jenis Shabu dengan berat kotor 1,19 gram terhadap dua orang tersangka.
Penangkapan tersebut Senin 8 Februari 2021 pukul 18.00 wib dan pukul 20.00 wib lalu didua tempat kejadian perkara diantaranya, di sebuah rumah Jalan Wonosari Barat dan warga gang Hj. Zainah Desa air putih, Kecamatan Bengkalis.
Sangat disayangkan, dari dua orang pelaku ini satu diantaranya merupakan penggiat di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis. Mereka adalah HK (17) seorang pelajar di Jalan Senayan, Kelurahan Damon dan HM (35) warga Gang Hj Zainah, Air Putih Bengkalis.
Dikutip dari Riau24.com Kapolres Bengkalis,melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa ada didapat KTA Lembaga Anti Narkotika dari salah satu pelaku.
"Barang bukti dari tersangka HK ditemukan sebanyak dua paket sabu. Kemudian barang bukti dari tersangka HM ditemukan satu paket sabu, gunting pres, sendok sabu serta tanda pengenal diri beranggotakan Lembaga Anti Narkotika (LAN),"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis 11 Februari 2021.
Diutarakan Kasat, sebelumnya tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Wonosari Barat, Bengkalis diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika.
Kemudian, mendapat informasi tersebut atas perintahnya, tim opsnal Satnarkoba melakukan lidik. Tepat pukul 18.00 Wib tim melihat ada seorang pria yang di curigai sedang masuk kedalam sebuah rumah.
"Saat pelaku masuk dalam rumah, kemudian tim langsung mengamankan tersangka HK. Ketika dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus sabu-sabu tersimpan dikantong celana sebelah kiri HK. Terhadap tersangka HK, tim menanyakan dari mana asal diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, HK mengatakan barang diduga Narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp. 300.000,-dari tersangka HM,"ungkap Kasat.
Setelah mendapat keterangan tersebut, pukul 20.00 Wib tim bergerak dan langsung mengamankan tersangka HM yang sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat didalam rumah HM tim Satnarkoba menemukan BB satu paket sabu-sabu, dan barang bukti lainnya,"ungkapnya.
Dari tersangka HM mengakui bahwa asal Narkotika jenis sabu tersebut, HM mengatakan bahwa barang diduga sabu tersebut didapat dari Kuteng (DPO) yang berdomisili di Jalan pramuka yang tidak lain dari pada tetangga HM.
Ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai,SH yang dikonfirmasi media mengaku kaget dan marah kepada anggota LAN yang telah melanggar sumpahnya.
" LAN tidak melindungi anggota yang nyata-nyata telah melanggar sumpahnya, kami segera meminta yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan LAN oleh DPP LAN, perbuatan yang bersangkutan adalah penghianatan bagi perjuangan LAN dalam melawan mafia narkoba," tegas Zai.
Sefianus menambahkan bahwa LAN mendukung aparat kepolisian memberantas pelaku tindak pidana narkoba." Kami minta kepada penyidik,Jaksa dan majelis hakim nantinya agar anggota LAN tersebut di hukum lebih berat dari yang biasanya, agar ada efek jera," ucap nya.
" Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Riau atas penghianatan salah satu anggota kami, kejadian ini akan membuat kami lebih selektif dalam merekrut anggota dan pengurus serta meningkatkan pembinaan anggota LAN," Ucap Sefianus yang berprofesi sebagai Advocat ini mengakhiri.
Sumber : Riau24.com
Komentar Anda :